Ditreskrimsus Polda Sulut Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Bibit Bawang Putih Minsel Manado

MPI, Manado – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menahan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Dua diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan ketika dikonfirmasi menjelaskan kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Sulut.
“Sejak kemarin sudah kami tahan, 2 berkas tersangka sudah P21 di Kejaksaan, 3 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Dia pun memastikan kasus korupsi ini akan ditangani secara serius oleh Polda Sulut. Rabu (28/02/2024).

“Itu pasti, kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui anggaran bibit bawang putih ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp, 5,6 Miliar.
Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani.

Bibit ini ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel.

Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk. (*)

Pos terkait