Patroli Indonesia | Purworejo – Sangat Miris seorang guru PNS SD Negri Desa Tegal sari wiji mulyo Nanggulan Kabupaten Kulon progo, Menjalin hubungan tanpa surat nikah selama kurang lebih,empat tahun dengan seorang pria beristri. Jumaat (31/12/2021)
“Suami siri (E) menjelaskan Awal berkenalan hanya patner bisnis akhirnya saling jatuh cinta dan melakukan hubungan diam-diam sampai ke pernikahan siri,” Ungkap (E)
Sang guru SD Negri panggil saja (dian) guru PNS yang mengajar di salah satu SD negri kabupaten kebumen ini menjalin kasih dengan (E) pria beristri, Sampai menyuruh pria ini menceraikan istrinya, dan biaya semua di tanggung oleh dian. Mereka akhirnya menikah secara sirih dan tinggal di purworejo, Pernikahan sirih dilakukan secara diam-diam dan merekapun Tanpa di ketahui oleh orang tua dian sendiri,” Katanya (E) menjelaskan kepada tim media patroliindonesia.
“Karena Dian melarang suami sirihnya untuk terus terang sama kedua orang tuanya, E juga menjelaskan bahwa Dian istri sirinya berprilaku tak pantas karena juga menipu saya, Suami sirihnya dengan diam-diam menjalin kasih lagi dengan laki-laki, lain yang bernama (adit) di Dasa ngrombo karang mojo gunung kidul,” jelasnya.
Bahkan dian seorang guru inipun membawa lari unit dump truk hasil jerih payah dengan suami sirihnya,ke tempat PIL(pria idaman lain) di daerah ngrombo karang mojo wonosari gunung kidul, Seorang guru yang prilakunya tidak layak di contoh ini sangat pintar bersilat lidah mencari pembenaran diri.
Suami sirih dianpun meminta bantuan kepada tim media patroliindonesia yang berada di kabupaten purworejo,untuk melacak keberadaan dump truk dan berhasil di kondisikan/di bawa pulang bersyarat,dian guru SD minta kesepakatan mobil di jual dana di bagi dua dan hari ini jum’at ( 31/12) jam 14’00 harus di lunasi pembagian hasil jual unit dump truk,
“Kalau belum di lunasi unit dump truk akan di tarik kembali dengan meminta bantuan aparat sektor pengasih,karna tidak mau memberi waktu tempo pembayaran,dan tetap minta unit di bawa ke pengasih,” Tegas dian.
Patutkah seorang guru PNS yang menjadi tauladan murid berprilaku seperti itu, seorang guru yang seharusnya mempunyai akhlak yang mulia namun di nodai dengan sikap dan prilaku layaknya tidak mencerminkan seorang sebagai tenaga pendidik.
Pasal yang dikenakan bagi seorang Guru PNS Tidak lain dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang terlama bisa dihukum 9 bulan. Di dalamnya mengurus tentang wanita dengan status sudah menikah tapi menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal sebelumnya mengetahui jika hal tersebut salah. Disini dapat berlaku pasal 27 BW.
(Reporter/Suci)