Patroli Indonesia | Lubuklinggau – Setelah dinyatakan sehat oleh Dokter Hendrik langsung dikawal menuju Rumah Tahanan (Rutan).
Penahan tersangka tindak pidana Korupsi dana Hiba Bawaslu Kabupaten muratara ini, berdasarkan pemeriksaan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Hendrik. Selasa, (12/04/2022).
Untuk di ketahui oleh masyarakat luas, bahwasanya Hendrik merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dari pantauan wartawan Patroli Indonesia, Ia mendatangi Kejari Lubuklinggau pada pukul 10.30 WIB dan selanjutnya keluar dari kejaksaan dan dikawal pada Pukul 12.00 WIB dilakukan penahanan dan langsung dititipkan ke Lapas Klas II A Lubuklinggau.
Di ungkapkan Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,tersangka Hendrik langsung di lakukan penahanan dan dititipkan ke lapas ke II, selama 20 hari kedepan” Jelasnya.
Di jelaskan Yuriza untuk tersangka Aceng sudah dijadwalkan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada hari kamis (14/04/2022) besok.
Untuk tersangka Aceng telah dijadwalkan pada hari kamis besok untuk panggilan pertama sebagai tersangka”,ungkapnya.
KeTujuh Tersangka diketahui terkait dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019/2020 senilai 9,2 Milyar. (Tim/Her)













