Ini Daftar Nama-Nama Kepala Desa Terpilih yang Resmi Dilantik Bupati Bengkayang

Patroli-indonesia.com, Bengkayang, Kalbar – Kepala Desa Serentak Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 telah usai, hari ini Bupati Bengkayang mengambil sumpah jabatan serta melantik Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkayang periode 2022-2028 di Aula Kantor Bupati Kabupaten lantai V, Jumat (04/03/2022) pagi jam 09:00 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,SE.M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa harus jadi pelayan terbaik bagi masyarakatnya sendiri.

“Selamat dan sukses sebagai kepala Desa yang telah dilantik. Kepala desa yang telah dilantik agar menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat didesanya. Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Bengkayang Masa Bakti Tahun 2022-2028.

Berikut Nama-Nama Kepala Desa Terpilih yang dilantik tersebut :

1. Kepala Desa Sungai Duri (Heryanto)

2. Kepala Desa Sungai Jaga A (Hariyono)

3. Kepala Desa Sungai Pangkalan I (M. Zauji)

4. Kepala Desa Tumiang (Bagelo)

5. Kepala Desa Lesabela (Arkadius David)

6. Kepala Desa Semangat (Suprianto)

7. Kepala Desa Serangkat (Agustinus)

8. Kepala Desa Rodaya ( Ucok NS)

9. Kepala Desa Dayung ( Herkulanus Lubi)

10. Kepala Desa Jesape ( Albertus)

11. Kepala Desa Lomba Karya (Egi Hermanus)

12. Kepala Desa Seles ( Nekolanus Kilik)

13. Kepala Desa Tebuah Marong (Salvius Aang)

14. Kepala Desa Suka Damai ( Petrus/Tereng)

15. Kepala Desa Suka Jaya ( Martinus A)

16. Kepala Desa Bakti Mulya (Dani)

17. Kepala Desa Bengkawan ( Julianus)

18. Kepala Desa Sentangau Jaya( Matius Cambul)

19. Kepala Desa Siaga ( Anton)

20. Kepala Desa Goa Boma ( Amdan)

21. Kepala Desa Sebetung Menyala ( Ubil)

22. Kepala Desa Telidik ( Linus Gudeng)

23. Kepala Desa Sumber Karya (Anselmus Ansang)

24. Kepala Desa Muhi Bersatu ( Yanto)

25. Kepala Desa Suka Maju ( Agus Budiman)

26. Kepala Desa Siding ( Mingun Riadi)

27. Kepala Desa Sungkung 1 (Joni Pranata)

28. Kepala Desa Magmagan Karya ( Wira)

29. Kepala Desa Seren Selimbau (Alam bertus)

30. Kepala Desa Belimbing ( Kibo Yonatan)

31. Kepala Desa Sungai Keran ( Karnaen)

32. Kepala Desa Kinande ( Filipus)

33. Kepala Desa Tempapan ( Budi)

34. Kepala Desa Papan Tembawang ( Musin Santoleo)

35. Kepala Desa Saka Taru (Yantiman)

36. Kepala Desa Janyat ( Ijul Mardani)

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam statment mengatakan, Sebagai Pimpinan Penyelenggara Pemerintahan,Kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab atas kebijakan yang diambil,dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Maka sesuai dengan pasal 79 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Untuk jangka waktu 6 tahun, RPJMDes memuat Visi dan Misi,Tujuan, Strategi, kebijakan dan program yang mengacu pada RPJMD kabupaten bengkayang tahun 2021-2026 penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara Partisipatif oleh pemerintah desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun sistematis dan terarah.

Bupati Bengkayang. Sebastianus Darwis mengatakan,Kepala Desa yang hari ini dilantik harus menjadi pelayan bagi warga desa. Mari rangkul semua elemen baik lawan politik saat pemilihan hingga seluruh warga, tujuannya sama-sama membangun desa. Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pembangunan kepala desa dituntut,untuk tidak hanya mampu menggali dan mengelola, potensi sumber alam dan sumber daya manusia yang dimiliki”,Tutur Darwis.

“Sementara, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengungkapkan kepala desa juga harus mampu, mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa,dengan program pemerintah pusat maupun provinsi yang diterima oleh pemerintah desa, Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih,dan benturan kewenangan,dalam pelaksanaan pembangunan berkaitan dengan penyelenggaraan,urusan pembangunan tersebut,ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada kepala desa”, Ucap Bupati.

Yang Pertama : Kepala Desa dituntut untuk mampu mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia secara efektif dan efisien, Desa juga harus bisa mengamankan, mengelola dan menginventarisasi barang milik desa ( Aset ) dengan baik. Sebagai contoh BUMDES dan BUMDESMA bila dikelola dengan baik,dapat meningkatkan pendapatan asli desa,sehingga desa tidak tergantung pada ADD dan DD saja.

Yang Kedua : Dalam melaksanakan program pembangunan terutama yang berasal dari pemerintah seperti BLT,ADD,DD dan program pembangunan lainnya,harus dengan perencanaan yang matang dan Partisipatif dengan melibatkan semua unsur masyarakat lainnya, Supaya memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban saudara sebagai penanggungjawab pembangunan di desa menjadi lebih ringan.

Yang Ketiga : Dalam setiap pelaksanaan tugas program pembangunan saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan, Desa harus tertib Administrasi,dan patuh pada regulasi,laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan.

Yang Keempat : Dalam pengelolaan pembangunan di Desa,Saudara harus harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu maka saudara tidak akan berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.

Yang Kelima : Sebagai pimpinan masyarakat,dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan,Saudara harus berorientasi pada pengabdian. Orientasi pengabdian perlu di tekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti. Bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, Sehingga seharusnya kepentingan masyarakat banyak itu yang utama.

“Ditambahkan,Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis kepada para kades yang hari ini dilantik mari rangkul lawan politik, yang terpenting niat kita adalah untuk membangun desa.

Sementara Para Kades yang baru dilantik hari ini tentunya juga harus bisa berkolaborasi dengan pihak kecamatan, hingga pemkab bengkayang untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepala Desa adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat, harus menjalankan amanah yang diberikan. Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi ataupun golongan semata,” pungkasnya.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengatakan sebagai aparat pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, salah satu tugas pokok kepala desa adalah pelayanan publik kepala desa dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut, atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan, terpilihnya saudara sebagai kepala desa memberikan harapan besar di masyarakat bahwa pelayanan yang diterima akan lebih baik dari sebelumnya. Demi terciptanya Pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat.

Ditambahkan, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sesi terakhirnya mengucapakan selamat kepada para kades yang hari ini baru saja di Lantik dengan harapan semoga pelantikan hari ini dapat saudara jadikan sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa,Negara dan masyarakat desa pada khususnya, Diharapkan kepala desa agar terus memegang teguh kepercayaan masyarakat, dan hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.” Tutup Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.

Penulis : Rinto Andreas

Pos terkait