MPI, Kabupaten Tangerang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK). Pada pasal 7 ayat (1) huruf dijelaskan bahwa ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) kecamatan dijabat oleh isteri/suami camat. Atas dasar tersrbut, isteri camat merupakan ketua TP PKK kecamatan.
Ketua TP PKK Kecamatan Cisoka, Ny.Riswi Encep Sahayat mengatakan bahwa dirinya bersama dengan pengurus TP PKK dan kader PKK kecamatan memiliki kewajiban melakukan pembinaan desa (Bindes) kepada TP PKK dan kader PKK desa, seperti yang dilakukannya pada hari Selasa (21/02/2023) di Desa Selapajang.
Ny. Riswi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan bindes kepada TP PKK dan kader PKK desa, baik terkait kelembagaan dan manajemen PKK maupun dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan PKK, serta evaluasi program PKK, khususnya terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK.
Secara bergilir dan bertahap kami akan lakukan pembinaan terhadap pengurus maupun kader PKK desa hingga kelompok dasawisma, baik dilakukan di kecamatan maupun langsung ke desa-desa, ” ujar isteri Camat Cisoka.
Bindes PKK di desa Selapajang, selain dihadiri oleh ketua dan pengurus serta kader PKK Desa Selapajang, juga dihadiri oleh pengutus TP PKK Kecamatan Cisoka, Sekretaris Kecamatan ( Sekcam) Cisoka, Kurnia, perangkat desa serta Kepala Desa Selapajang, Nurfakih.
Pewarta : Irwan A.N