Patroli-indonesia.com, Kotamadya Tangerang, Banten, IC – Jajaran anggota personel Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyekapan atau merampas kemerdekaan orang lain yang dilakukan oleh kakak beradik di Karang Tengah, Sabtu (08/01/2022) pukul 02:30wib.
Hal demikian ini disampaikan kepada Awak media pada saat gelar Press Conference oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M dengan didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, S.I.K., Waka Polres Bambang YS, S.I.K., Kasat Reskrim Akbp Bonar Pakpahan, S.I.K., Kanit Krimum Akp Gusti Arsad, S.H., MH., Kasie Humas Kompol Abdul Rachim beserta PJU yang berlangsung di Aula Mako Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/01/2022) pukul 14:00wib.
Kronologi bermula pada saat Korban meminjam uang kepada TSK HF sebesar Rp.1,000,000,- dengan perjanjian dalam 10 hari kedepan (20 Desember 2021 sampai dengan 30 Desember 2021) akan dikembalikan menjadi sebesar Rp.1,300,000,- namun hingga tanggal 07 Januari 2022 Korban tidak melakukan pembayaran terhadap TSK. Pada tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 12:00wib saat Korban berada di rumah temannya bernama Sdri Sutina di daerah Cipondoh Kota Tangerang lalu datanglah Sdri Ani, dimana Sdri Ani adalah orang yang menjadi perantara hutang-piutang antara Korban dengan TSK, Sdri Ani mengajak Korban untuk mencari pinjaman uang didaerah Graha Raya Tangerang Selatan, kemudian mereka berangkat mengendarai sepeda motor berboncengan 4 orang terdiri dari Sdri Ani dan anaknya, kemudian Korban bersama anaknya. Dalam perjalanan tersebut mereka bukan pergi ke Graha Raya melainkan Sdri Ani membawa Korban ke rumah Tsk
Setelah dirumah Tsk, Tsk (1) A.n FT memaki-maki Korban, sedangka Tsk (2) A.n SF menarik tangan Korban lalu membawa Korban masuk ke dalam kamar dan mengunci dari luar, kejadian tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam mulai dari pukul 15:00wib sampai dengan pukul 03:00wib keesokan harinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menerangkan didepan para awak media, bahwa memang benar anggota personel Satuan reserse kriminal umum Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kanit Krimum Akp Gusti Arsad, S.H., MH., telah berhasil mengungkap kasus penyekapan yang dilakukan oleh dua (2) pelaku kakak beradik FT dan SF, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Perumahan Ciledug Indah 2 Nomor 108, Rt 03 / Rw 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.
Ia pun menambahkan, kedua Tsk mempunyai peranan tugas masing-masing, Tsk HF (Perempuan) berperan : Mengurung dan memasukkan korban ke dalam kamar, menolak dengan menghalang-halangi orang lain yang ingin membebaskan Korban Sulis Tyawati seperti yang dilakukan oleh saksi Syaiful Bachri, 08/01/2022 saksi Henri Yonas, dan juga saksi dari anggota Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, memaki-maki Korban.
Sedangkan peranan tugas Tsk SF (Laki) menarik tangan korban kemudian membawa dan mengurung Korban ke dalam kamar dengan mengunci dari luar, kemudian menghalang-halangi oranglain yang ingin mencoba membebaskan Korban. Setelah mengetahui bahwa 2 Tsk tidak mau melepaskan para saksi didampingi oleh anggota Polsek Ciledug langsung menghubungi Piket Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, setelah mendapat laporan dari warga masyarakat serta anggota Polsek Ciledug, dan juga ada bukti laporan Polisi di tanggal 07 Januari 2022, petugas Satreskrimum langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampainya di TKP petugas langsung mengamankan kedua pelaku HF dan SF beserta barang-bukti 1 (satu) buah Flash disk berisi fhoto fhoto dan video yang berisi rekaman pembebasan Korban SLS oleh anggota Polsek Ciledug serta menggelandang kedua Tsk ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Terakhir, Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., menerangkan serta menegaskan guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua Tsk HF dan SF dapat dikenakan Pasal 333 KUHP : ” Barang siapa dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan hukuman penjara 8 (delapan) tahun.
Editor Liputan: Irwan Bogel