Kebijakan dan Konpensasi Lahan dari Kosami Dianggap Memberatkan Para Petani Garapan di Selapajang Jaya

MPI, Kota Tangerang – Jeritan para petani garapan Selapajang Jaya kecamatan Neglasari, kota Tangerang saat adanya selembaran surat dari Koperasi Satya Ardhia Mandiri (Kosami) yang harus ditandatangani terkait konpensasi lahan garapan, Minggu (18/12/2022).

Reaksi dan keluhan para petani pengguna lahan garapan PT. Angkasa Pura II (PT. AP II) di Bandara Seokarno Hatta yang telah bertahun-tahun bercocok tanam kini harus menanggung biaya yang telah ditentukan oleh Kosami sebesar Rp 2000 rupiah per meter. Ini terbilang nyekek, pasalnya para petani pengguna garapan tersebut turut berpendapat bahwa itu diluar jangkauan yang tidak logika.

Sebelumnya petani penggarap yang pernah ditertibkan pada tahun 2007 silam, dengan pihak bandara Soekarno Hatta yakni PT. AP II telah tengahi dan menertibkan para petani pengguna lahan garapan aset PT. AP II yang ada di Kelurahan Selapajang Jaya.

Kemudian pihak PT. AP II mengijinkan para petani menggunakan garapan tersebut, dengan catatan ketika lahan garapan nanti dibutuhkan Pihak PT. AP II maka para petani harus menyerahkan atau mengembalikan.

Namun demikian para petani menyayangkan di pihak PT. AP II melalui Kosami membuat kebijakan dalam surat kesepakatan yang tertuang sebagaimana terkesan memaksa terhadap konpensasi dari para petani, dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada para petani.

Dimana konpensasi atas pengolahan lahan senilai Rp 2000 rupiah per meternya, jika petani mengelola lahan seluas 4000 meter artinya petani harus membayarkan uang konpensasi Rp 8.000.000 rupiah per tiap bulan kepada Kosami, ditambah PPN 11 % jadi keseluruhan Rp 8.880.000 rupiah, belum lagi biaya jika ada keterlambatan yang akan dikenakakan biaya 2% atau 160.000 rupiah dari nilai keseluruhan.

Diketahui, Surat pernyataan kesepakatan kerjasama pengelolaan lahan diwilayah kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dengan Koperasi Satya Ardhia Mandiri (Kosami) Nomor : KSM.004/SPK-KPL/XII/2022 yang telah dibuat di Tangerang pada 2 Desember 2022.

Akan tetapi kebijakan kosami yang terkesan sepihak dan diduga mengintimidasi, bahkan para petani hampir keseluruhan dari jumlah kurang lebih 80 petani menolak dan enggan menandatangani surat pernyataan yang di buat Kosami tersebut. Dalam rapat para petani yang di hadiri lebih dari 50 orang itu menyayangkan pihak Kosami harus melakukan penandatanganan kepada petani yang tanpa kompromi sebelumnya.

“Kami sebelumnya tidak pernah diajak berunding atau musyawarah oleh pihak Kosami, namun sebagian dari petani di datangi dan disuruh tanda tangan surat pernyataan itu, bahkan petani ada yang ketakutan dengan kedatangan dari pihak yang mengaku-ngaku petugas dari Kosami.” Jelas Oji.

Lanjut Oji yang mewakili para petani di forum rapat, “yang jelas kami menolak surat kesepakatan karena selain memberatkan biaya konpensasi lahan garap dan mau pake apa bayarnya karena tidak sejauh itu penghasilan kami, ini bukan lahan tambang yang menghasilkan emas dan berlian, tapi hanya sayur-sayuran yang terkadang selalu ada kerugian dan penghasilan pun hanya pas buat penyambung hidup,” terangnya.

Terpisah sebelumnya, Wenji selaku ketua kelompok tani Mekar Jaya, menolak atas surat pernyataan kesepakatan yang di buat oleh kosami, dirinya tidak mau tandatangani karena pernyataan itu akan berpengaruh besar sehingga memberatkan petani, Sabtu (17/12/2022) melalui telepon Watshapp.

Namun hal ini juga di tanggapi oleh Dr. Bahru Navizha, SH.,SE.,MM selaku Ketua Umum (Ketum) Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), ia menyesalkan pihak Kosami yang tidak merundingkan kesepakatan tersebut, Senin (19/12/2022).

“kesepakatan yang sepihak tentunya merugikan para petani, semestinya pihak Kosami harus profesional dimana para petani penggarap lahan PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta yang ada di Kelurahan Selapajang Jaya, itu sudah ada sejak lama dan sepertinya petani juga tidak memiliki atas tanah tersebut, mereka hanya menumpang nyari kehidupan tidak lebih dari itu,” terangnya.

Lanjutnya, petani yang notabenenya selalu mentaati atas peraturan pihak PT. Angkasa Pura II, dimana sebelumnya pernah terjadi kesepakatan, malah pihak PT. AP II mengijinkan para petani untuk memanfaatkan dan mengelola lahan garapan tersebut dan tidak dipungut biaya apapun. Kok sekarang ini pihak Kosami meminta sejumlah uang, 2000 rupiah per meter jika dikalikan jumlah tanah yang dikelola oleh para petani apakah itu logika, ini harus dikaji lebih lanjut”, jelas Ketum GATRA itu.

Masih kata Bahru, kita akan dukung terus para petani sebagaimana mestinya, bahkan kami siap jika diperlukan para petani.” Tutupnya.

(Red/As)

Pos terkait