Patroli Indonesia | Bekasi – Diduga menghamili kekasih gelapnya oknum anggota polisi berinisial SY yang bertugas sebagai Kanit Provost di Polsek Serang Baru Polres Bekasi Polda Metro Jaya siap bertanggung jawab hal ini disampaikan oleh SY saat ditemui diruang kerjanya,Kamis (30/12/21).
Berdasarkan keterangan dari SY dirinya menjalin hubungan dengan wanita yang berinisial NW atas dasar suka sama suka dan itu sudah diketahui oleh istri sahnya,
” Memang benar saya ada hubungan dengan NW dan saya siap bertanggung jawab sampai dia lahir, Semua kebutuhannya sudah saya penuhi , mulai dari kontrakan, Makanan, susu, serta kebutuhan lainnya ” terangnya.
Lanjut SY,yang terpenting istri saya tidak laporan kalau dia laporan hancur saya, tapi syukurnya istri saya mau nerima bahkan Pak Kapolsek juga sudah mengetahui, saat ditanya, untuk kelanjutannya apakah nanti akan Bapak nikahi ?, saya siap menikahinya jika memang dia mau ‘ berubah ‘, ungkapnya.
Ditempat terpisah saat dihubungi melalui telepon seluler, NW membenarkan bahwa hubungannya baik – baik saja, ” Iya pak saat ini hubungan saya dengan pak SY baik – baik saja, meskipun sebelumnya saya sempat disatroni oleh isteri sah dari SY, dan dianggap sebagai pelakor serta dihina dimuka umum, saya berharap agar SY bertanggung jawab atas apa yang terjadi, dikarenakan saya sudah menuruti segala permintaannya, jelas NW.
Menurut keterangan dari NW, Pertemuan dirinya dengan SY adalah pada saat dirinya masih menjadi Isteri sah dari mantan suaminya sekira 4 bulan silam, pada saat NW mengurusi saudaranya yang terkena kasus dan ditahan di Polsek Serangbaru.
Dari pertemuan tersebutlah dikatakan oleh NW bahwa SY mengatakan siap membantu mengurusi kasus yang menimpa saudaranya , dan dari hari ke hari muncullah jiwa kelelakian SY hingga merayu NW dan akhirnya diketahui oleh Suami Sah NW dan akhirnya menceraikan NW.
Sementara Kapolsek Serang Baru Polres Bekasi Polda Metro Jaya, AKP Soemantri, SH saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan kejadian itu terjadi karena kesalahan dari anggotanya yang tidak hati – hati, dan Kapolsek meminta kedua belah pihak di hadirkan untuk dimintai keterangan.
” Anak yang dalam kandungannya belum tentu hasil hubungan antara SY dengan NW untuk itu nanti harus dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum memastikan itu hasil hubungan keduanya ” Ucap Kapolsek di hadapan para awak media.
Secara Kode etik Profesi sebagai pengayom masyarakat dan aparat penegak hukum, SY sudah seharusnya bertanggung jawab dari apa yang sudah dilakukannya
( Red )