Kepala Bappenas Hadiri Rapat Tingkat Menteri

Patroliindonesia.com JAKARTA Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Tingkat Menteri, yang diselenggarakan secara fisik, Rabu, (9/06/2021).

Rapat yang dijadwalkan berlangsung selama satu minggu tersebut akan membahas sejumlah isu penting. Hari ini pembahasannya mengenai sasaran tingkat kemiskinan, pengangguran dan Rasio Gini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2020 tingkat kemiskinan Indonesia berjumlah 10,19%, tahun 2021 tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 9,2 – 9,7%, tahun 2022 tingkat kemiskinan ditargetkan sebanyak 8,5 – 9% dan tahun 2024 tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 6 – 7%.

Salah satu hal yang disoroti dalam pertemuan itu antara lain peran Kementerian Sosial dalam penurunan kemiskinan kronis. Pertama, dengan perbaikan akurasi data yaitu pemutakhiran dan perluasan cakupan data secara dinamis untuk meningkatkan ketepatan sasaran.

Kedua, perbaikan tata kelola bantuan melalui penyaluran secara digital untuk transparansi bantuan, penentuan kriteria yang jelas penerima bantuan sosial (sangat miskin, miskin, dan rentan), dan mendukung transformasi subsidi LPG dan listrik menjadi bantuan sosial.

Ketiga, komplementaritas bantuan melalui penyelenggaraan layanan, untuk mendorong mempercepat graduasi keluarga miskin, misalnya peningkatan ekonomi melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta pemberian bantuan rumah tidak layak huni dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Keempat, memperkuat layanan sosial melalui peningkatan kualitas layanan rehabilitasi sosial sebagai core business di luar dan dalam Balai Rehabilitasi Sosial, pembagian peran yang jelas dengan pemerintah daerah dan sentra kreasi di balai dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah.

Selain itu, peran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pengelolaan dana desa untuk mengurangi kemiskinan juga turut dibahas, antara lain melalui Undang-Undang Desa, arah kebijakan dana desa dalam RKP 2022, SDGs Desa dan formula alokasi dana desa. (*)

Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas

Pos terkait