Patroli Indonesia | JAKARTA – Menanggapi masalah peredaran narkotika dan banyaknya para pengguna yang diamankan pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan, Dikdik Kusnaedi BC.ip S.sos MM, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyatakan,
Sebaiknya para pemakai atau pecandu penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang yang dikategorikan sebagai “sakit” sebaiknya memang harus direhabilitasi dan bukan dipenjarakan.
<span;>Dalam pesan whatsup nya Dikdik Kusnaedi yang biasa disapa Bang Dikdik dikalangan jurnalis ini mengatakan siapapun yang sudah terlanjur ketergantungan narkoba baik ringan, sedang ataupun berat apabila mereka datang ke BNN maka mereka tidak akan dipenjarakan.
“Para penyalahguna narkotika baik dalam tingkat ringan, sedang ataupun berat jika mereka datang ke BNN tidak akan kita penjarakan, kita malah akan membantu mereka untuk diobati dan direhabilitasi secara gratis,” ungkap Dikdik.
Ditegaskan Dikdik melalui panti rehabilitasi milik pemerintah yang saat ini sudah ada di Lido Sukabumi, Bandung, Makasar, Kalimantan, Batam, lampung dan Sumatra Selatan para pengguna narkoba itu tidak akan dipenjarakan namun direhabilitasi secara gratis.
“Mereka yang tertangkap harus melalui tim asesmen terpadu yang terdiri dari pihak kepolisian Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional serta tim Dokter atau kesehatan untuk melihat dari dua sisi dari pandangan, yaitu melalui medis akan dilihat tentang riwayat penyalahgunaan dan kondisi fisik dan psikis terakhir
Apakah katagori Ketergantungan dengan ketergantungan sedang atau ketergantungan berat dan dari pandangan Hukum dilihat apakah yang bersangkutan ada sindikasi terkait dengan peredaran atau tidak hasil asesmen inilah yang akan menjadi acuan Hakim di dalam memutuskan perkara,” jelas Didik, Jumat (17/12).
Disampaikan juga Didik mengenai Viralnya pemberitaan yang menyatakan adanya indikasi kuat tempat rehabilitasi milik swasta yang menjadi sarana transaksi 86 atau pemerasan oleh oknum penegak hukum yang berkerja sama dengan rehabilitasi swasta, dirinya mengatakan bahwa media menjadi sangat penting untuk menjadi sosial kontrol.
https://patroli-indonesia.com/diduga-tempat-rehabilitasi-narkoba-disinyalir-untuk-negosiasi-86-kepada-keluarga-korban/
“Saya kira media perlu menjadi sosial kontrol turut serta mengawasi agar pelaksanaan rehabilitasi di swasta tidak menjadi ajang transaksional artinya bagi keluarga pecandu yang punya kemampuan dan menitipkan anaknya di tempat rehabilitasi swasta dengan bayaran yang ditentukan dan disepakati itu umum terjadi hanya yang jadi masalah adalah mereka yang ditangkap oleh aparat kemudian dititipkan di tempat rehabilitasi tanpa dilakukan assessment oleh tim asesmen terpadu ini yang perlu dipertanyakan,” ungkap Didik.
Dapat diketahui sebelumnya bahwa salah satu panti rehabilitasi swasta di bilangan Bangka 11C, Cakra Sehati disinyalir melakukan praktik transaksional 86, ditegaskan oleh Didik, apabila di dalam pelaksanaannya terjadi transaksional maka sekali lagi bagi wartawan atau media punya tanggung jawab moral sebagai sosial kontrol perlu melakukan investigasi lebih dalam karena para pimpinan baik di kepolisian maupun di BNN menginginkan adanya perlakuan atau penanganan yang objektif sehingga saya berkeyakinan apabila ada bukti-bukti maka oknum-oknum itu akan ditindak dengan tegas. (Red)