Ketua JOIN NTT: Wartawan Dilindungi UU Pers

Patroli-indonesia.com, Kupang, NTT – Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dan karya jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karena itu penyelesaian sengketa pers harus melalui ketentuan undang-undang tersebut.

“UU Pers mengatur penggunaan hak jawab pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan”, demikian disampaikan Ketua DPW JOIN NTT, Johanes Rihi Ga ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (28/02/2022).

Menurut Joy, sapaan akrab Johanes, tidak bisa secara serta-merta seorang wartawan dan karya jurnalistiknya dipidanakan.

“Wartawan bekerja di bawah perlindungan undang-undang pers. UU Pers mengatur tentang tahapan-tahapan penyelesaian masalah seperti yang saat ini sedang terjadi di Kabupaten Malaka. Tahapan pelaporannya seharusnya dimulai dengan hak jawab Bupati Malaka yang merasa dirugikan”, ujar Joy.

Jika hak jawab tersebut tidak dipublikasikan atau jika diabaikan oleh media yang bersangkutan, lanjut Joy, barulah dikenakan ketentuan pidana. Karena pada Pasal 5 UU Nomor 40 mengatur bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketentuan pidana itu pun sudah diatur dalam UU Nomor 40 tersebut.

Terkait jurnalis dan karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian pun, kata Joy, ada mekanisme penanganannya yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Antara dua lembaga tersebut telah dibuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Di sana diatur jelas bahwa jika Polri menerima pengaduan perselisihan atau sengketa antara wartawan atau media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih atau yang bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers. Itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) MoU tersebut. Kemudian pada Pasal 5 ayat (2) diatur, Polri, apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik”, jelas Joy.

Karenanya, Joy yakin, Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J Ledo, SH, SIK dan jajarannya profesional dalam menanggapi laporan yang dibuat Bupati Malaka terhadap wartawan Sakunar.com tersebut. Sedangkan terkait substansi yang dipersoalkan dalam pemberitaan, Joy mengatakan, karena sudah dilaporkan, biarlah pihak yang berwenang sesuai undang-undang, yakni Dewan Pers yang membuat penilaian apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Jika ada pelanggaran, apakah itu pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik”, demikian Joy. (Irwan A.N)

Pos terkait