Foto : Jefrizal Ketum DPP LMCM Riau
MPI, MERANTI – Ketua Umum (Ketum) DPP LMCM (Laskar Melayu Cedikiawan Muda) Prov Riau, Jefrizal kecewa dan tidak tinggal diam Akibat Aturan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2020 tentang Peta Indikatif Penghentian pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Baginya, Inpres ini sangat mencederai hati masyarakat Meranti secara Khusus dan Riau Umumnya. Mengapa Tidak, Inpres tersebut menyusahkan Langkah Masyarakat untuk Mendapatkan Hak-hak Tanah secara Legal standing dan lahannya, serta sangat menyulitkan untuk dijadikan sebagai Hak Anggunan bagi masyarakat tersebut.
Untuk Itu LMCM berharap Persoalan Penyelesaian PIPPIB harus Segera mendapat Solusi Kongkrit dari Aparat Terkait, baik Pusat, Provinsi Hingga Kabupaten. Minggu, (19/3/2023).
Jefrizal Sebagai salah satu Tokoh Pemuda Meranti Merasa miris dengan aturan tersebut tatkala daerah kepulauan Meranti yang termiskin di Wilayah Provinsi Riau.
“Hampir 82% lahan di kabupaten Kepulauan Meranti masuk Area Gambut namun terdata kemiskinan Ekstrim hampir 26.78%.
Artinya Dengan Kondisi Masyarakat Sudah Parah kemudian Ditekan lagi kebijakan Pembunuhan Massal Oleh Pemerintah.”
kritik Jefrizal.
Bahwa Secara Filosofi Klaim lahan Gambut itu secara tidak langsung Pemerintah telah menyatakan apabila yang Hidup Diatas lahan Itu bukan lagi manusia. Inikan sangat menyedihkan,” kata Ketum LMCM itu.
Ia juga memaparkan, bahwa Pada waktu Kehadiran kementerian dan Pemprov masa itu sempat membahas, tepatnya tanggal 22 Juni 2021.
“Baik Wakil Menteri Angraria dan Tata Ruang RI Dr. Surya Tjandra, S.H LL.M, Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar, M.Si, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhamamd Adil, SH, Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar beserta Anggota DPD/MPR RI Dr. Hj. Intsiawati Ayus, SH., MH, Wakil Ketua Komisi I DPD MPR RI Fernando Sinaga, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, disertai Kepala Badan Informasi Geopasial M. Aris Rifai, Kakanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir, SH., MM, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr. Kamsol, MM, Kakantah, Kabupaten Kepulauan Meranti Doni Syahrial, M.Si, juga Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Meranti, Perwakilan Notaris, Perusahaan (Sagu, Arang, Kopi, Galangan Kapal), Perbankan, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya.
Sampai hari ini belum ada Solusi Kongkrit, untuk itu LMCM Terus menyoroti sehingga ada Titik Terang Solusi ini agar tidak terjadi Pembunuhan secara berkala terhadap Nasib masyarakat Kepulauan Meranti.
Kebijakan PIPPIB di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat tidak beralasan dan sebuah penzaliman, karena lahan masyarakat yang dikelola selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun masuk dalam kawasan PIPPIB.
“Sekedar informasi sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 terkait PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode 1 tanggal 26 Februari 2020 menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan, bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya yang pada dasarnya merupakan potensi bagi daerah. Padahal potensi ini merupakan penyumbang besar bagi pertumbuhan perekonomian pedesaan sampai perkotaan.” Ungkapnya.
Menurut Jefrizal juga sesuai data tahun 2020, dengan jumlah total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 ha (71,67%) dari total luas Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 100.027,53 ha (27,5%).
“Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38 ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB). Sedangkan luas areal penggunaan lain yang benar-benar bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat hanya seluas 16.072,15 ha saja atau sekitar 4.42% dari total luas daratan Kabupaten Kepulaun Meranti,” tutupnya.
( M.Khosir AMN )












