MPI, TANGERANG – Keberadaan Debt Collector atau yang dikenal dengan Mata elang (Matel) di wilayah Pasar Kemis dan Rajeg, Kabupaten Tangerang semakin meresahkan masyarakat.
Tindakan yang seringkali melakukan penarikan kendaraan secara paksa, disertai dengan intimidasi dan bahkan kekerasan, menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan serta ketakutan orang yang melintas ditengah jalan.
Berbagai laporan dari warga masyarakat mengatakan Matel seringkali bertindak di luar batas kewajaran. Mereka tak segan-segan melakukan intimidasi verbal, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap konsumen yang menunggak angsuran.
Tindakan itu tentu saja melanggar hukum dan meresahkan ketertiban umum. Dan yang menjadi korban Matel bernama Untung Suprihono warga perumahan Rajeg Teracce kecamatan Rajeg. Yang telah menjadi korban atas penarikan unit sepeda motor secara sepihak dari matel / dept kolektor tanpa konfirmasi dari pihak leasing FIF sebagai perusahaan pembiayaan.
Korban menceritakan awal mulanya ke awak media, bahwa korban sudah membayar angsuran motor tapi masih tetap ditarik oleh Matel yang mengatasnamakan bahwa mereka itu dari pihak leasing FIF. Dan mereka tidak menunjukkan legalitas sebagai kolektor FIF.

Kendaraan sepeda motor roda dua Merk Honda Beat Tahun 2021 dengan Nopol B 3009 CQS No Rangka MH1JM9118MK849544 No Mesin JM91E1848934 STNK a/n Mariah Minarsih.
Korban langsung dibawa ke kantor PT. Bintang Sinergi Nusantara/BSN sebagai mitra dari leasing FIF beserta unit kendaraan sepeda motor beat.
Lalu korban dikasih uang ongkos Rp.50.000 untuk balik kerumah.
“Korban sebagai warga merasa sangat tidak nyaman dengan keberadaan mata elang ini. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk menertibkan mereka,” ujar Untung Suprihono sebagai korban.
Masyarakat mendesak Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan markas-markas Matel yang meresahkan ini. Mereka meminta agar para Matel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolresta Tangerang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas para pelaku penarikan paksa dan kekerasan yang mengatasnamakan debt collector,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Selain itu, Fadlli Achmads Am selaku Ketua DPD AWII Provinsi Banten dan Mounieka Suharbima SH selaku LBH Advokat Tangerang Raya juga meminta pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk lebih selektif dalam memilih mitra penagihan. Mereka diharapkan tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan penagihan di luar prosedur hukum.
“Perusahaan leasing juga harus bertanggung jawab atas tindakan para debt collector yang mereka gunakan. Jangan sampai mereka lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” imbuh Fadlli Achmads Am sebagai Ketua DPD AWII Provinsi Banten dan Mounieka Suharbima, SH sebagai LBH Advokat Tangerang Raya.
Diharapkan dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan tanggung jawab dari perusahaan leasing, situasi ini dapat segera teratasi dan masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman.
Ditambahkan juga oleh Achmad Sujana yang kerap disapa bang Joe’na sebagai Sekretaris jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). “Matel ini tidak pernah ada yang dikenakan sangsi hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, silahkan cek di lokasi manapun. Hingga saat ini pun seringkali terlihat di pinggiran jalan Pusat Kota hingga daerah terlihat mereka terang-terangan lakukan beroperasinya seakan-akan kerjanya itu resmi dan kebal hukum. Seperti APH dan Petugas pelaksana hukum disepelekan.” Ujar Joe’na.
“Masyarakat jadi merasa tidak nyaman, ya seharusnya APH di sekitar lingkungan membubarkan para Matel jika terlihat di kumpulan pinggir jalan yang terindikasi kegiatan ilegal, dan tindakan tegas APH di ranah hukum yang semestinya.” Imbuhnya.
(Saeful Bahri – Patroli Indonesia)












