MPI, Garut Jabar – Sejumlah awak media mendatangi kantor cabang perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic beralamat komplek Anarto Mall jl.printis kemerdekaan NO.1 Blok B22.kelurahan Haurpanggung kecamatan Tarogong kidul,Kabupaten Garut, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pemasangan tiang jaringan internet tanpa izin di lahan milik warga.
Kedatangan awak media tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dengan tujuan menindaklanjuti informasi mengenai berdirinya sejumlah tiang jaringan internet yang disebut-sebut dipasang tanpa persetujuan pemilik lahan.

Saat tiba di kantor cabang perusahaan tersebut, awak media bermaksud menemui kepala cabang untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Namun, pihak kepala cabang tidak dapat ditemui.
Seorang karyawan perempuan yang berada di kantor perusahaan tersebut menyampaikan bahwa terkait perizinan dan pemasangan tiang jaringan internet bukan menjadi kewenangan pihaknya di kantor cabang.
Ia menjelaskan bahwa urusan tersebut berada di bawah tanggung jawab pihak vendor yang menangani pemasangan di lapangan.
Awak media kemudian meminta nomor kontak pihak yang berwenang agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Namun, karyawan tersebut justru meminta nomor telepon wartawan yang hadir dan sempat meminta foto wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak dari perusahaan yang menghubungi kembali awak media untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
” Nanti ya pa saya sampaikan ke kepala cabang perusahaan juga ke pendor “, ujar karyawan tersebut.
Diketahui, tiang jaringan internet yang diduga berdiri tanpa izin di lahan milik warga tersebut merupakan bagian dari infrastruktur milik perusahaan MyRepublic.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai persoalan tersebut.
H. Ujang Slamet












