MPI, Sumenep, Jatim – Aturan penyaluran Beras Miskin (Raskin) sudah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang tata cara dalam penyediaan, penghitungan, pencairan, dan Pertanggung jawaban Dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (PMK 36/2015).
Warga KPM Desa Dasuk Laok, kecamatan Dasuk, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Terkait bantuan Raskin di tahun 2019 tidak merasa menerima secara utuh selama PJ Menjabat sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 13 Desember tahun 2019.
Saat PJ di konfirmasi melalui phone cellular, menjelaskan kalau soal Raskin di bawah ada tim pelaksananya sendiri yaitu Sekdes, bahkan beliau menegaskan saat menjadi PJ bantuan Raskin di bulan Juni hingga Juli lalu sudah terealisasi semua, yang berdasarkan laporan daei Sekretaris desa (Sekdes).
Sedangkan Sekdes Dasuk Laok yang juga di konfirmasi via Whatsappnya menjelaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak tahu soal Raskin apalagi terlibat hal soal mekanisme pendistribusiannya. “Saya tidak tahu soal itu dan saya juga tidak pernah merasa menjadi ketua pelaksana tim penyaluran Raskin di Desa Dasuk Laok, bahkan tidak tahu warga mana saja yang dapat bantuan Raskin tersebut.” Ungkapnya.
( Gusno )