Pahlawan Devisa Indonesia Nurhayati Asal Sumenep Telah Tiba di Tanah Air

Patroli Indonesia | Sumenep – Sosialisasi Pemahaman, syarat-syarat kewajiban dan bagaimana hak-hak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) penting diketahui, terlebih dulu bagi masyarakat yang berminat bekerja keluar negeri karena sebagai bekal. Syarat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017.

Dikutip dari Regulasi tersebut pada Senin, (17/05), Pasal 5 aturan ini menyebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan yaitu : Berusia 18 tahun, Memiliki kompetensi, Sehat jasmani dan rohani, Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap dipersyaratkan.

Lebih lanjut syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 Nomor 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen ke luar negeri. Dengan adanya Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, tenaga kerja Indonesia akan lebih aman karena sudah ada aturan yang mengatur dan menjamin keselamatannya.

Lagi-lagi media sosial dihebohkan dengan kedatangan Nurhayati ke tanah air tercinta Indonesia setelah bekerja di Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita di luar negeri.

Mbah Nurhayati berasal dari Desa Pore Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Jawa Timur Madura.

Selama 20 tahun lebih Nurhayati menjadi TKW Ke Arab Saudi tidak pernah komunikasi bersama keluarga di Indonesia, pasti jadi Pukulan beban mental yang berat bagi pihak keluarga di Sumenep karena merasa sangat kehilangan dan proses pemulangannya dibantu lewat Tarhil Syumaisi.

Dengan bantuan tersebut tentunya keluarga korban sangat senang mendengarnya, dan menurut keterangan dari sumber yang kami rangkum, keberangkatan Nurhayati ke Arab Saudi melalui Visa Umroh.

Karena keterbatasan SDM, diduga Nurhayati ditempat kerjanya mendapatkan semacam intervensi dari sang majikan.

Sudah jelas selama 20 tahun lebih Nurhayati banyak mengalami Duka karena mereka sudah memutuskan hubungan dengan keluarganya di Indonesia. Kejam dan tak manusiawi tentunya, pemerintah Indonesia dituntut lebih bertanggung jawab atas kejadian ini dan mengusut tuntas atas keberangkatan Nurhayati melalui Visa Umroh masuk ke Arab Saudi.

(Gusno)

Pos terkait