Pemalsuan TTD Kades Tempurejo Bongkar Cacat Hukum Akta Wakaf dan Sengketa Tanah

MPI, JEMBER – Kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, mengguncang publik. Nama Abd. Kholiq, S.Pd.I, terseret dalam polemik penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Pondok Pesantren (PP) Baitul Hikmah Tempurejo.

“Pemalsuan TTD Kades Tempurejo Bongkar Cacat Hukum Akta Wakaf dan Sengketa Tanah. Integritas aparatur desa dipertaruhkan.”

Tak sekadar persoalan tanda tangan palsu, kasus ini membuka tabir rapuhnya integritas birokrasi desa sekaligus mempertontonkan bagaimana urusan tanah, terlebih tanah wakaf. Dapat berubah menjadi sumber konflik panjang di masyarakat.

Dalam surat pernyataan resmi tertanggal 11 September 2025 (Nomor Register: 470/121/35.09.18.2002/2025), Kades Abd. Kholiq menegaskan bahwa tanda tangan dalam dokumen penerbitan AIW bukanlah miliknya.

Pernyataan tersebut otomatis membatalkan legalitas administrasi yang menjadi dasar lahirnya akta wakaf di KUA Tempurejo.

“Kalau objek tanah masih sengketa, bagaimana bisa langsung dijadikan wakaf? Pemalsuan tanda tangan ini akan saya laporkan ke Polres Jember. Itu bukan sekadar prosedur salah, tapi pengabaian asas keadilan,” tegas Abd. Kholiq, Senin (22/9/2025).

Dari sudut Pandang Hukum Menurut Advokat HIMANU, Dialena, S.E., S.H., kasus ini jelas masuk kategori pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Pemalsuan tanda tangan bukan sekadar soal tinta di atas kertas. Itu serangan terhadap sistem hukum dan kepercayaan publik. Kalau aparatur negara saja dipalsukan, bagaimana masyarakat bisa yakin pada dokumen resmi?” tegasnya.

Akibatnya, tidak hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga proses wakaf yang lahir dari dokumen palsu otomatis batal demi hukum.

Kasus Pemalsuan Tandatangan ini muncul karena Fakta tanah yang hendak diwakafkan ternyata masih bersengketa.
AN (45), warga jember yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, menilai langkah pimpinan yayasan, Yusfihadi, M.M., gegabah.

“Saya sudah bilang tanah itu masih bermasalah. Tapi beliau malah menjawab, silakan gugat di pengadilan. Kalau Anda menang, tanah wakaf itu saya serahkan. Saya kecewa, apalagi beliau seorang kyai. Harusnya memberi solusi, bukan menghalalkan segala cara,” keluh AN.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Hal ini menjadi cermin Buram Integritas Desa dalan segi pelayanan pemerintah desa tempurejo.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi integritas aparatur desa. Meski tidak terkait langsung dengan keuangan, praktik pemalsuan dokumen merusak kredibilitas lembaga desa.

“Integritas adalah benteng terakhir. Kalau dokumen resmi bisa dipalsukan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” ujar Abd.Kholiq.
Ia menegaskan komitmen pengawasan internal desa. Bagi aparatur desa, kasus ini adalah peringatan agar pengawasan administrasi diperketat.

Hal ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga keagamaan, pesan yang jelas adalah wakaf bukan jalan pintas menyelesaikan sengketa tanah. Wakaf harus lahir dari kejelasan hak dan kerelaan penuh agar keberkahannya tidak ternoda.

Kasus Tempurejo menunjukkan, sekecil apapun, tanda tangan adalah simbol kepercayaan dan legitimasi hukum.

Jika bisa dipalsukan dengan mudah, siapa yang menjamin keaslian dokumen yang telah di terbitkan?

Publik Menanti Tindak Tegas Aparat
bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu sejauh mana aparat kepolisian berani menuntaskan kasus ini.

Karena jika dibiarkan, bukan hanya Abd. Kholiq yang dirugikan, tetapi juga seluruh sendi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, Kasus Tempurejo adalah pelajaran berharga: integritas tak boleh ditawar, apalagi dipalsukan. **

Pos terkait