MPI, BMR, BOLSEL – Tim Tipidter Mabes polri, belum lama ini, tepatnya Tanggal 06 Mey 2026 yang lalu, telah turun melakukan operasi penertiban pada pelaku penambangan tanpa ijin resmi, dalam oprasi tersebut, didapati ada sekelompok Penambang berlokasi di wilayah pegunungan Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur Bolaang Mongondow Selatan.

Dalam temuan tersebut, Tim Tipidter Mabes Polri langsung melakukan pemasangan Police line dilokasi tersebut, dan melakukan penyitaan sejumlah alat berat jenis excavator, langsung diamankan dan dibawah kelokasi atau halaman Kantor Polres Bolsel.
Apresiasi dan dukungan dari warga sekitar terhadap penindakan itu begitu baik, sebab secara tidak langsung, lahan yang menjadi harapan mereka kedepannya belum habis dibabat oleh para oknum cukong yang hanya mengambil keuntungan pribadinya, ucapan beberapa pemerhati lingkungan.
Tindakan atas dilakukannya pemasangan police line pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah dengan maksud menggantikan peran Polri untuk menjaga TKP selama penyidikan dilakukan, sehingga selama dalam proses tersebut, tidak dibenarkan seseorang ataupun kelompok melakukan tindakan pencopotan atau melepaskan Police line, apabila ada tindakan pelepasan Police line tanpa ijin, maka tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan itu sanksinya pidana.
Belum lama ini, terinformasi areal PETI yang sedang dalam proses penanganan hukum yang dipasangi garis police line Tipidter Mabes polri diduga telah di buka oleh HT alias Handri dan kelompoknya.
Sumber resmi mengatakan, HT alias Handri bersama kelompoknya telah melakukan proses produksi material yang mengandung emas di bak rendaman kurang lebih 4000 baket excavator PC 200 yang sedang di police line oleh Tipidter Mabes polri. Dugaan kuat garis police line dibuka oleh HT alias Handri dan kelompoknya, yakni VM alias Vidi (oknum anggota polisi) ko Reki (saudara HT alias Handri) STRN alias ino, dan oli sebagai teknisi.
“Pengolahan material yang mengandung emas di bak rendaman dari tanggal 4 Mei sampai 11 Mei 2026, HT alias Handri dan kelompoknya melakukan pengolahan di lokasi yang sedang dalam proses Hukum oleh Tipidter mabes Polri” Ucap sumber resmi.
Salah satu Pemerhati lingkungan Yudi Batalipu meminta kepada Propam Mabes Polri dan Polda Sulut agar segera mengungkap kemudian melakukan penyelidikan terhadap HT alias Handri berserta kelompoknya, dan juga oknum Anggota polisi VM alias Vidi yang diduga membuka garis Police line.
“Perbuatan HT alias Handri dan kelompoknya jelas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), membuka garis polisi (police line) dan melakukan kegiatan produksi material Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yang disebut ilegal, maka kegiatan itu merupakan tindakan pidana, dan pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis, pula diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, kemudian denda hingga Rp. 100 miliar,” tegas Yudi Batalipu.
Ditambahkannya lagi, bahwa keberanian HT alias Handri dan kelompoknya ini, kuat dugaan ada oknum lain yang terlibat, dugaan pembukaan garis police line dikatakan sangat berani.
“Pembukaan garis police line dan dugaan keterlibatan oknum polisi VM alias Vidi bisa saja ada kaitan dengan oknum anggota lainnya, mana mungkin lokasi PETI yang sedang dalam proses Hukum tapi hanya alat-alat berat yang dipasangi garis police line oleh tim Tipidter Mabes polri, sementara bak rendaman material tidak dipasangi garis police line, ini kan aneh, sebab Tempat Kejadian Perkaranya jelas. Olehnya saya meminta Propam mabes polri segera mengungkap kinerja tim Tipidter Mabes polri, sebab menurut Kasat reskrim dan Aipda alwadi Sangadji lokasi PETI di desa pidung tidak di pasang garis police line, ada hanya alat berat yang di police line, setelah alat di bawa ke polres Bolsel garis police line di cabut,” Ungkap Yudi Batalipu menirukan penyampaian Ipda Alwadi Sangadji.
Diakhir penyampaiannya, Yudi yang akrab disapa “Dix” meminta agar HT alias Handri cs dapat diproses sesuai dan dilakukan penindakan, sebab apabila perbuatan ini dibiarkan, maka akan menambah kecurigaan pada APH dalam penindakannya. “Tindakan Aparat Penegak Hukum pada pelaku yang jelas melanggar, maka akan melahirkan nilai kepercayaan publik pada Aparat”, tutup Yudi Batalipu.
Dengan tayangan pemberitaan ini, media berharap kepada semua yang terkait dapat memberikan klarifikasi atau hak jawab, jaminan hak jawab dari Media tetap kami terima *
Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR












