Penangkapan Paksa Richard Lee Dibantah Tegas Polda Metro, Ini Tegasnya

Patroliindonesia.com I JAKARTA -  kabar terbaru terkait kasus penangkapan Richard Lee  yang terus menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian masyarakat.

Adapun kasus ini menjadi sorotan karena banyak yang menilai jika kepolisian berlebihan saat melakukan penangkapan dokter kecantikan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya menjelaskan tentang penangkapan. Menurut polisi, Richard Lee kedapatan diduga melakukan ilegal akses media sosialnya dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Dilansir dari Indozone, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Richard ditangkap karena melakukan ilegal akses dengan cara menggunakan medsos miliknya yang sedang disita polisi. Penangkapan pun berlangsung sesusia SOP kepolisian yang berlaku.

Ketentuannya penyidik datang, melihatkan surat perintah. Yang bersangkutan saat itu tidak mau ikut dengan penyidik kemudian dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang ada,” tegas Yusri.

Editor/DR

Pos terkait