Patroliindonesia.com JAKARTA – Kebijakan pemerintah kembali mengatur pengetatan perjalanan jarak jauh atau antar-daerah untuk rute domestik guna menekan pergerakan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, warga yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang bekerja di sektor esensial serta kritikal atau orang dengan kepentingan mendesak.
Orang dengan kepentingan mendesak meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Pelaku perjalanan pun dibatasi dengan usia minimal 18 tahun. Dengan begitu, warga dengan usia di bawah 18 tahun untuk sementara dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.
Aturan ini akan berlaku mulai 19 Juli hingga 25 Juli 2021 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Adapun mereka yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh harus menaati syarat khusus.
Berikut syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa maupun Bali dengan transportasi udara wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR dengan masa berlaku tes 2×24 jam.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa maupun Bali dengan transportasi non-udara wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR dengan masa berlaku tes 2×24 jam atau tes swab Antigen dengan batas waktu 1×24 jam.
Pelaku perjalanan jarak jauh selain di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kendaraan logistik. Sedangkan bagi yang punya kepentingan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dan pengantar jenazah non-covid, mereka harus tetap menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Pelaku perjalanan wajib membawa surat tanda registrasi pekerha (STRP) atau surat keterangan lainnya, seperti surat tugas dari pimpinan perusahaan atau surat dari eselon II bagi pegawai pemerintahan.
Surat ini harus berstempel cap basah atau ditandatangani secara elektronik.
Adita menjelaskan, untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan masih akan menerapkan aturan yang berlaku saat ini.
Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, kata dia, hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
“Akan tetap diberlakukan bagi penumpang transportasi umum maupun pribadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal,†ujar Adita.