Patroli Indonesia | Tangerang – PT Pertamina (Persero) resmi mengeluarkan larangan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi konsumen yang menggunakan jerikan, drum dan sejenisnya. Namun disisi lain, SPBU seringkali terlihat tetap melayani pembelian Pertalite dalam jumlah yang besar dengan menggunakan jerigen untuk dijual kembali oleh pengecer.
Seperti yang terjadi pada dinihari, sekira pukul 03.15 Wib, SPBU di sekitar Wilayah Jl.Raya Cileduk Tangerang, wartawan Media Patroli Indonesia melihat adanya temuan pelanggaran dilakukan oleh Operator SPBU yang masih melayani pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen dan juga pelanggaran lain nya. adalah petugas Operator sedang asik duduk sambil merokok, yang jaraknya 5 meter antara Pengisian BBM. Rabu, (25/05/2022).
Ketika investigasi, pihak awak media yang berhasil bertemu dengan pengawas SPBU berinisial W, yang mengatakan bahwa dirinya mengakui pelanggaran yang terjadi saat itu, yang di lakukan oleh salah satu operatornya dan akan diberi sanksi tegas. “Saya akan berikan sanksi tegas,” ucapnya.
Dilansir dari media metroonlinentt.com
Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022) lalu.
Mengatakan, “Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).”
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy Alberto.
(AR*)












