Patroliindonesia.com I SUMEDANG – Kadis Dishub Sumedang Budi Rahman.S.Sos.,M.Si. di Temui oleh Wartawan Patroliindonesia di kantornya sedang Metingzoom dan di Wakil kan oleh Kabid dishub bidang angkutan Menjelaskan tentang Program di Sumedang sekarang berbasis Tehnologi (IT), di bidang angkutan sekarang ini Berkonsentrasi dan terorganisir di tehnologi khusus di Angkutan, untuk Angkutan Barang masih dalam proses terobosan terobosan,†Ungkap Risyana.S.STP.
Sekarang ini Sebelum Pandemi, Jenis Ijin Usaha Angkutan dan semua Badan Usaha dan Hukum, terdapat di aplikasi BJBQRIS yang telah di resmikan, dan Penanganannya Cetak Mandiri Langsung Oleh Badan Usaha masing-masing Mulai Daftar, Pembayaran dan Registrasi, karena Kabid disini tugas nya hanya memberikan saran tehnis ke perijinan, tanpa adanya tatap muka dilakukan secara online,â€Jelas Kabid Dishub Sumedang.
Kamis, (5/8/2020).
Untuk Kendaraan Angkuta sekarang ini dilakukan secara prosedur dalam pembayaran cukup dengan Scan upload persyaratan dalam Aplikasi tersebut standar operasi 14 Hari Kerja itulah program unggulan Dishub Kabupaten Sumedang.
“Selain itu juga telah Lounching Angkutan Dalam Kota Seperti Tampomas bantuan dari Propinsi 3 unit yang di operasikan oleh Badan Usaha dengan system kerja sama, sudah berjalan dari Tahun 2019, untuk sementara di masa pandemi covid-19 dihentikan dahulu.
Angkutan Kota pembayaran ada juga beberapa yang telah menggunakan Non Tunai tanpa bersentuhan oleh pengemudinya dengan cara Menggunakan Barcode bekerja sama dengan Bank Jabar.” Kata Risyana.S.STP.
Himbauan juga disampaikan Risyana kepada Masyarakat agar mendukung apa yang telah di buat dan Rencanakan serta Lounchingkan harus di Aplikasikan di lapangan,Dengan bantuan Rekan Organda selalu siap mendukun program tersebut,dengan sosialisasikan kepada supir-supir diberikan himbauan agar segera mendaftar di bank Jabar untuk membuat QRIS tersebut, sehingga masyarakat Sudah Mengetahui Pada Saat Naik Angkutan Tersebut.
Dinas Perhubungan Sumedang Khususnya Bidang Angkutan Darat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan penyelenggaraan kegiatan angkutan jalan, angkutan orang dan barang serta perumusan kebijakan di bidang Transportasi Darat dan kegiatan keselamatan, pengguna lalu lintas dan angkutan jalan serta pengendalian lalu lintas dan angkutan di jalan Provinsi,{TIM)