MPI.Pekalongan – Proyek penataan Taman Mandurejo di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan. Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menilai pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asalan dan berpotensi tidak bertahan lama.
Dari hasil pantauan tim LPKM di lapangan, ditemukan kejanggalan pada pemasangan kanstin—bata beton yang digunakan sebagai pembatas taman atau trotoar dengan jalan. Menurut Feri, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa pondasi yang memadai. Lapisan tanah hanya diberi mortar dan batu bata sebelum ditumpuk kanstin, tanpa dasar struktur yang kuat.
“Bangunan tanpa pondasi tidak akan bertahan lama. Seharusnya ada lapisan pondasi yang kokoh agar hasil pekerjaan berkualitas dan sesuai standar,” ujar Feri, Selasa (14/10/2025).
Tak hanya itu, Feri juga menyoroti lemahnya manajemen pelaksanaan di lapangan. Saat dimintai keterangan, kepala tukang proyek mengaku tidak memiliki gambar kerja dan tidak merujuk pada dokumen teknis tersebut. Hal ini, kata Feri, berisiko menimbulkan kesalahan pelaksanaan dan ketidaksesuaian material dengan spesifikasi yang seharusnya.
“Gambar kerja itu wajib ada di setiap lokasi proyek. Tanpa acuan itu, pekerjaan bisa melenceng dari perencanaan dan standar mutu,” tegasnya.
Feri menambahkan, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya mengedepankan kualitas dan transparansi. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) turut mengawasi pekerjaan tersebut. Bila terbukti ada pelanggaran teknis, Feri meminta agar proyek dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai standar konstruksi.
“Ini uang rakyat. Jadi hasilnya harus bisa dinikmati masyarakat dengan kualitas yang baik,” tandasnya.
Sementara itu, pihak CV Rolaz selaku pelaksana proyek belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan, khususnya bidang Tata Ruang, juga belum dapat dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, pekerjaan tersebut bernama “Penataan Taman Mandurejo” dengan Nomor SPK: 02/TAMANMANDUROREJO/PPK/SPK/IX/2025, tanggal kontrak 22 September 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dan nilai kontrak sebesar Rp179.620.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.(Mbah Yanto)














