PT MSA Kibuli Konsumen Dengan Modus Investasi Bodong, Korban Layangkan Somasi

Adam Hasan.S.H Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong
Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

MPI, JAKARTA – Kasus investasi bermasalah yang melibatkan pengembang properti PT Merpati Abadi Sejahtera (MSA), yang beralamat di gedung AIA Central Jalan Jend Sudirman Kav 48 A Jakarta kembali menelan korban. Setelah ramai digugat oleh banyak konsumennya antara tahun 2018 sd 2021, kini kasus lainnya bermunculan. Sama seperti kejadian sebelumnya , konsumen merasa dirugikan oleh PT MSA karena merasa tidak memiliki kepastian hukum terkait legalitas kepemilikan unit kondotel D Luxor Bali, yang dibelinya dari PT MSA.

Salah satu korban PT MSA , Mimin Nurhayati asal Tangerang Selatan ini, awalnya dibujuk oleh pihak PT MSA untuk membeli unit kondotel D Luxor Bali dengan pola investasi share unit pada tahun 2017. Mimin dijanjikan akan menikmati berbagai macam benefit yang sampai saat ini tidak ada satupun yang direalisasikan.

Bacaan Lainnya
Adam Hasan. SH, Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong

Kuasa Hukum Mimin Nurhayati, Adam Hasan, SH, mengatakan, PT MSA sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajibannya sendiri dan melanggar asas kepatutan.

“ PT Merpati Abadi Sejahtera ini memang belum kapok. Mungkin merasa dirinya superior mempermainkan nasib konsumen seenaknya. Klien kami dibujuk untuk membeli salah satu unit kondotel D Luxor di Bali dengan pola investasi share unit. Modusnya lagi dengan iming iming pengembalian investasi (Repayment of Investation /ROI) diberikan di awal sebesar 16 persen. Sudah janggal di sini sampai tanggal 6 Februari 2023, klien kami sudah melunasi senilai Rp. 335.160.000,.tapi hingga saat ini seluruh benefit yang dijanjikan tidak pernah ada. Yang lebih fatal, secarik kertas pun tidak pernah ada bukti yang menyatakan bahwa klien kami adalah salah satu pemilik sah dari unit kondotel tersebut, ” ujar Adam.

Menurut Adam, janji dari PT MSA akan segera bersama sama ke notaris untuk melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) terlebih dahulu. Nyatanya berbagai alasan hingga saat ini, tidak pernah si korban diajak untuk bertemu notaris.

Lebih lanjut Adam menjelaskan, kliennya hanya diminta menandatangani beberapa lembar kertas yang diakui oleh pihak PT MSA sebagai perjanjian kerjasama antara kliennya dengan PT MSA.

“Form itu dikirimkan ke rumah klien kami, lalu ditandatangani dan dikirimkan kembali ke PT MSA. Nah yang jadi masalah , menurut pihak PT MSA form kerjasama itu sudah dikirimkan kembali sejak Maret 2023 ke alamat klien kami. Mereka memberikan resi pengiriman dari J&T sebagai buktinya. Karena klien kami gak merasa menerima, maka di cek lah resi tersebut kepada kantor J&T berulang kali, dan ternyata resi tersebut invalid dan tidak terdaftar, sehingga patut diduga palsu atau dipalsukan,” ujar Adam.

Dikatakan Adam, setelah dirinya berkunjung langsung ke gedung AIA Central tempat PT MSA berkantor, maka didapat kejanggalan.

” Tamu yang berkunjung hanya diterima di lobby umum, oleh dua orang staf saja, Bayu dan Dana. Ketika saya tanya manajemen kantornya mereka mengatakan tidak ada, harus ada janji terlebih dahulu. Seperti tidak ada aktifitas normal layaknya sebuah perusahaan yang sehat. Mereka juga tidak bisa menjelaskan mengenai resi J&T yang invalid, hanya bilang tidak tahu dan menjelaskan isinya berupa perjanjian kerjasama di bawah tangan saja. Jelas tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal pembelian,” ujar Adam.

Karena sampai saat ini PT MSA tidak bisa membuktikan mengenai legalitas pembelian unit kondotel D Luxor dan benefit lainnya kepada korban, maka Adam menegaskan telah memberi somasi kepada PT MSA .

“Ya kita telah kirim somasi. Kita tuntut pengembalian uang yang sudah ditransfer ke PT MSA sebesar Rp. 335.160.000. Jika tidak digubris kita akan gugat secara perdata dan laporkan pidananya. Kasihan ini masyarakat biasa yang mencoba mencari kelebihan yang baik dari usahanya dengan membeli unit tersebut dicicil hingga lunas. Berdarah darah klien kami mencicil. Sekarang tidak ada kejelasan dan terkesan diabaikan sama sekali. Kita juga akan minta atensi dari Pemerintah, untuk tidak berlarut larut dalam menyelesaikam hal seperti ini. Parameternya kan jelas, PT MSA ini sudah banyak masalahnya dengan konsumen, harus ada tindakan tegas dan nyata dari Pemerintah untuk melindungi warga,” tegas Adam.

Penulis: Thio
Editor : Yan’s

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait