Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua

MPI, Kota Tangerang, Banten – Respon cepat Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil diringkus tim opsnal unit Resmob Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 28/12/2023 pukul 03:00wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., didampingi Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., mengatakan, bahwa memang benar anggota personel kami dari tim opsnal unit Resmob Polsek Jatiuwung telah meringkus Dua pelaku spesialis Curanmor Roda dua di dua lokasi sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Penangkapan dua pelaku spesialis Curanmor Roda Dua ini berkat adanya laporan seorang wanita sebut saja mawar yang telah merasa kehilangan 1 unit sepeda motor di lokasi parkiran sebuah Cafe Celi Social Area, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Korban mawar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung dengan bukti laporan Polisi Nomor :LP/B/997/XII/2023/PMJ/Restro Tng Kota Sek Jtu Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim opsnal unit Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., berserta 4 personel bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dengan menyisir dan melihat rekaman CCTV yang ada di area lokasi tersebut.

Korban pun sempat memberitahukan informasi ke petugas, bahwasanya motor sudah dilengkapi dengan alat GPS.

Setelah mendengarkan informasi dari korban, petugas kami pun langsung bergerak cepat melakukan observasi kelapangan untuk melacak dan mengikuti petunjuk arah sinyal lokasi GPS motor si korban.

Sesampainya dilokasi sinyal GPS berhenti, lalu petugas kami pun mencurigai tiga orang terduga pelaku berboncengan dengan satu motor menuju salah satu sebuah rumah kontrakan, dengan sigap gerak cepat petugas kami langsung menggerebek sebuah kontrakan.

Alhasil dari penggerebekan dilokasi sebuah rumah kontrakan, petugas kami berhasil mengamankan dua (2) terduga Pelaku berinisial F E.G (21th) asal Lampung, MIP (19th) asal Lampung dengan mendapati Barang-Bukti (BB) 4 unit Sepeda motor dari berbagai Merk, 2 bh anak kunci palsu, Obeng kecil, 1bh Sajam jenis badik dan berbagai Plat No.Pol Palsu serta beberapa sparepart dan kunci lainnya.namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas unit Resmob melakukan pengembangan dari hasil introgasi kedua pelaku yang sudah diamankan mau koperatif dengan mengatakan bahwa tiga kawan se-profesi berikut unit motor lainnya ada di sebuah rumah kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pertama.

Tidak mau kehilangan target selanjutnya, Petugas kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kedua dan dilokasi kedua tersebut, petugas kami mendapati Barang-Bukti (BB) 4 unit Sepeda motor berbagai Merk.

Namun tiga pelaku yang ada di dalam sebuah rumah kontrakan target yang kedua pada saat digrebeg ketiga Pelaku berhasil melarikan diri.

Kedua terduga Pelaku Berikut BB 8 unit Sepeda motor dan lainnya dibawa tim opsnal Resmob Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya melakukan pencurian, kedua pelaku F.E.G (21th) dan MIP (19th) bisa dijerat dengan Pasal pidana 363 KUHP :” Barang siapa yang mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih dapat diancam pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Pewarta : Irwan

Pos terkait