Sat Reskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Amankan 15 Unit Motor

Patroli-Indonesia.com, PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pangandaran menggelar Konferensi Pers atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selasa (07/06/2022) di Mapolres Pangandaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H, S.I.K, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana ranmor, hasil Operasi Libas Lodaya 2022.

“Ini merupakan hasil Operasi Libas Lodaya 2022, merupakan laporan polisi yang sudah masuk ke polsek pangandaran tanggal 30 maret 2022. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 unit ranmor roda dua berbagai merk dari tersangka AW (Pilot) dan Vicktor (Topik),” katanya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H, S.I.K, ketika memberikan keterangan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Pangandaran.

Dijelaskan Kapolres, salah satu barang buktinya yang terungkap pertama kali yaitu di pemancingan ikan Pesantren Nurfalah Wonoharjo Kecamatan Pangandaran pada tanggal 13 maret 2022 sekitar pukul 16:00 ketika korban akan memancing dan pergi ketempat pemancingan.

“Setelah korban memarkirkan kendaraannya dan terus memancing ketika kembali kendaraannya sudah tidak ada. Ada 15 unit kendaraan yang berhasil kita ungkap beserta peralatan yang digunakan yakni kunci T yang mereka gunakan untuk merusak kunci motor,” jelas Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, ada sekitar 10 unit kendaraan roda dua yakni honda revo, supra, supra vit, dan satria ini berada di kostan Pilot di daerah Wonoharjo Kabupaten Pangandaran. Sementara ada 5 unit kendaraan yakni vario, vega, supra fit, dan honda beat disimpan Topik.

“Semua unit motor ini yang berhasil dicuri tersangka dari berbagai lokasi yakni dari pemancingan Sidamulih, Emplak, Kalipucang, Batuhiu hingga Wonoharjo, berhasil diamankan dalam Operasi Libas lodaya 2022 yang digelar Polres Pangandaran oleh Sat Reskrim,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang KUHPidana pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RHP)

Pos terkait