MPI, Garut Jawa Barat – Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut akhirnya mengeluarkan berita acara sidang mediasi antara debitur dengan bank Mandiri cabang Garut. Dimana kasus yang diperkarakan di BPSK itu adalah terkait dugaan kelebihan debit uang nasabah oleh bank Mandiri cabang Garut.
Debitur dalam hal ini selaku pengadu, melaporkan kepada BPSK bahwa uangnya senilai RP30 juta telah didebit atau ditarik ketika pelunasan kredit. Debitur dalam hal ini menuntut pengembalian uang tersebut sehingga melaporkan kepada BPSK Garut dan sudah menjalani sidang mediasi dua kali.
Majelis Hakim BPSK menilai bahwa sidang ini tidak bisa dilanjutkan untuk ketiga kalinya karena masing-masing pihak bersikukuh pada argumennya. Sehingga sidang diputuskan berakhir dua kali.
Surat berita acara itu dikeluarkan BPSK Garut pada Rabu 17 Januari 2024. Dan keputusannya mengatakan bahwa BPSK mengembalikan permasalahan itu kepada kedua belah pihak.
Majelis Hakim BPSK Andri sebelumnya juga menjelaskan bahwa dalam sidang mediasi, BPSK tidak berhak memutuskan. BPSK hanya menyaksikan dan memfasilitasi sidang saja. Berbeda apabila sidang yang dipilih adalah arbitrase, maka BPSK yang sepenuhnya memutuskan.
“Bahwa para majelis beserta panitera melakukan musyawarah dengan keputusan penanganan perkra nomor 18/Pdt.s-Jsa/BPSK-GRT/XII/2023 dinyatakan dengan suara bulat dari para majelis karena tidak ada kesepakatan untuk dihentikan dan bahwa penyelesaian kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengadu dan teradu” ujar isi keputusan BPSK.
Andri salah satu majelis Hakim BPSK menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam memutuskan perkara di sidang mediasi. Berbeda jika dalam sidang arbitrase, maka BPSK yang sepenuhnya memutuskan.
Dalam hal ini kata Andri, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan dan saling membantah. Sehingga tidak ada jalan tengah yang bisa diambil.
Oleh sebab itu, dalam sidang ini, dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat, atau tidak ada titik temu.
Andri pun menyerahkan kepada kedua belah pihak jika ingin menempuh jalur yang lebih tinggi di pengadilan negeri.
Sementara itu pihak bank Mandiri sendiri dalam hal ini tidak mau memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Beberapa kali dimintai keterangan mereka selalu bungkam.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus tersebut berawal ketika ada kelebihan debit uang pelunasan kredit. Pihak debitur mengaku bahwa telah terjadi kelebihan penarikan uang di rekening mencapai Rp30 juta. Bank Mandiri dalam hal ini diduga telah mencuri uang debitur secara tidak sah. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa pelunasan di angka Rp270 juta. Sementara debit uang senilai Rp300 juta.
Pelunasan sendiri melibatkan karyawan bank Mandiri bernama Adi yang dari awal telah menjalin komunikasi dan kesepakatan dengan Eros selaku istri dari debitur. Namun belakangan, Adi sendiri tidak mengakui bahwa dirinya telahsepakat pelunasan di angka Rp270 juta.
Jurnalist : H.ujang slamet