Patroli Indonesia | CIANJUR – Berita sebelumnya yang di rilis tim patroli indonesia biro cianjur mengenai legalitas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nagrak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh Nagrak Cianjur Jawa barat mendapat respon positif dari masyarakat Desa Nagrak.(07/10/2021)
“Agus Muhamad Yunus yang merupakan tokoh masyarakat dan juga pelaku UMKM di desa tersebut sangat mengapresiasi tentang penolakan perpanjangan kontrak TKD Nagrak yang di lakukan oleh ketua TIM dan Simpatisan HSM. Agus mengatakan apabila TKD tersebut dikelola bagi kepentingan ekonomi warga,”ungkapnya
Masyarakat Desa Nagrak, tentu hal tersebut sangat baik dan dia siap menjadi bagian yang akan meramaikan kegiatan ekonomi di TKD Nagrak tersebut,” ucap agus kepada wartawan patroli Indonesia.
Akan tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan Owner DAPUR ABAH SP yang dalam hal ini sebagai penyewa TKD.
“Dia mengatakan bahwa perpanjangan kontrak tersebut sudah menjadi suatu kesepakatan yang mengikat antara dirinya dengan PEMDES Nagrak yang di hadiri oleh beberapa orang wakil dari BPD dan aparatur Desa Nagrak, walaupun baru dalam bentuk lembar kwitansi yang bermaterai hal tersebut diucapkan oleh Owner DAPUR ABAH SP kepada tim patroli indonesia, Senin (04/10/2021).
Owner DAPUR ABAH SP juga menambahkan bahwa pihak PEMDES Nagrak telah menerima DP darinya sebesar 45 juta untuk perpanjangan TKD sampai tahun 2028 (untuk kontrak selama 5 tahun) yang pertahunnya sebesar 15 juta dan sisanya sebesar 30 juta akan segera dilunasi olehnya pada PEMDES Nagrak.
“Apabila pelunasan terjadi maka otomatis DRAF MOU akan mereka tandatangani (di sahkan) dan apabila ada pembatalan dari pemdes Nagrak karena adanya tekanan dari kelompok masyarakat, tentu saya akan berupaya menempuh jalur hukum,” Kata Owner DAPUR ABAH SP kepada tim wartawan patroli indonesia biro Cianjur.
(Tim Patroliindonesia)