Skandal Penebangan Beringin Mondoroko, BBPJN Jatim Diduga Membantu Proyek Property, Prosedur Dirusak

MPI, MALANG – Jejak permasalahan di jalan utama Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, kini mulai terlihat jelas. Pohon beringin raksasa yang telah bertahun-tahun menjadi ikon dan tempat peneduh kini lenyap tak bersisa. Batangnya dicincang, akarnya pun dibongkar paksa, dan lokasinya disemen rapat-rapat. Yang paling meresahkan, pengrusakan ekologis ini diduga kuat menjadi pintu masuk bagi kepentingan bisnis, sementara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur sebagai pemberi izin, memilih bungkam secara institusional.

SKANDAL PENEBANGAN BERINGIN MONDOROKO, BBPJN Jatim Diduga Membantu Proyek Property, Prosedur Dirusak, Dinas terkait Pilih Bungkam Total!

​Aksi penebangan tanpa mengikuti aturan yang dilakukan baru-baru ini bukan sekadar perapian, maupun perempesan melainkan penghilangan aset milik negara secara permanen. Prosesnya dinilai melanggar etika dan melanggar prosedur, menguatkan dugaan bahwa keputusan ini didorong oleh motif tersembunyi.

​Sumber internal di lapangan mengungkap fakta yang sangat mencurigakan dengan adanya
​Pemalsuan Istilah Izin, Surat izin yang diterbitkan BBPJN secara eksplisit hanya menggunakan istilah “perempesan” atau “perapian.” Perbedaan redaksi ini dianggap bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan indikasi kuat dugaan adanya kontra izin praktek Kolusi dan Gratifikasi dan prosedur administratif pun sengaja dijalankan sebatas formalitas palsu untuk menutupi niat asli untuk penebangan total.

​Kecurigaan publik semakin mengeras melihat kondisi pasca-penebangan. Area bekas beringin kini sudah dicor beton dan dipasangi patok batas. Warga menduga keras, lahan tersebut tengah disiapkan sebagai akses utama menuju kawasan komersial (ruko/perumahan) yang tengah dikembangkan oleh pengusaha besar properti di lahan kosong tepat di belakang lokasi.

​Pemohon Izin Swasta, Bukan Pemerintah, Pemantik spekulasi terkuat adalah identitas pemohon izin. Bukan instansi pemerintah yang mengajukan permohonan, melainkan perorangan dan yang santer disebut memiliki koneksi langsung dengan pengembang properti. Ini mempertegas dugaan bahwa BBPJN telah menggadaikan fungsi pengawasan publiknya demi memuluskan kepentingan bisnis milik swasta.

​Alasan Klasik dan Kelalaian Jabatan
​Di tengah sorotan tajam ini, sikap BBPJN Jatim justru menunjukkan arogansi kekuasaan dan upaya berlindung di balik birokrasi yang kaku.
​Kepala BBPJN Jatim hingga kini menghilang dari sorotan publik. Upaya konfirmasi media untuk menemui kepala BBPJN dihadang oleh Humas BBPJN, pada 15 Oktober 2025 Dian, dengan alasan klise “Mohon maaf, kalau mau bertemu Kepala harus bersurat dulu. Ada SOP yang harus dilalui.”

Alasan itu dinilai sebagai manuver untuk menghindari pertanggungjawaban terbuka.

​BBPJN juga menggunakan alasan perpindahan pejabat sebagai tameng:
​Pejabat Peneken Izin Lolos, Dian mengatakan “Bahwa Adi Rosadi, pejabat yang menandatangani izin kontroversial itu atas nama Kepala BBPJN, kini sudah pindah tugas ke Bengkulu.

Pejabat lama lepas tangan, sementara Kepala BBPJN yang baru disebut “belum menerima SK secara resmi” Ini sebuah kondisi yang menciptakan kekosongan akuntabilitas kepemimpinan di momen yang krusial.

​Meski demikian, Humas BBPJN tetap berdalih,
“Semua sudah melalui survei dan kajian teknis.”
Namun, klaim kajian ini tidak pernah disertai bukti dokumen terbuka. Janji mereka untuk “menghubungi dan mengagendakan untuk klarifikasi” pun gugur dan ingkar hingga berita ini diturunkan.

​Pohon beringin itu kini tinggal cerita memilukan. Penebangan ini tidak hanya menyisakan persoalan baru, tetapi juga meninggalkan ketidak percayaan publik terhadap integritas BBPJN.

Disisi lain, Achmad Sujana selaku Sekjen di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) turut memberikan pandangannya terkait hal tersebut dengan mengatakan bahwa itu tetap menjadi tanggungjawab pejabat lama sekalipun sudah dipindah tugaskan ke wilayah lain. “Terkait hal itu kan tetap menjadi tanggungjawab pihak Dinas dari Pemda setempat yang juga akan menjadi tanggungjawab Pejabat Daerah di BBPJN, hingga 2 tingkat diatasnya. Pelanggaran atas Perda, Pergub, Perbup ataupun PP tentang Lingkungan harus disangsikan, namun perlu dikaji lebih mendalam agar dapat menuntut Kinerja Pejabat BBPJN sebagai koreksi kontrol sosial dan para pemerhati lingkungan.” Ucap Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na melalui pesan WhatsApp nya. Minggu (26/10).

Gambar/Foto: (Istimewa) Achmad Sujana, (Sekjen DPP AWII.

“Tetap harus dipertanyakan terus itu jika masyarakat perlu kejelasan”. Imbuhnya.

“Bahkan, Tupoksi wartawan untuk bisa mendapatkan informasi mendetail dari pihak terkait tidak bisa dihalang-halangi agar pelayanan informasi publik sesuai ketentuan UU PERS dan UU KIP berjalan dengan semestinya. Jika perlu minta di dijawab dengan konferensi Pers agar di tengah masyarakat terdengar informasi yang jelas atas pertanggungjawaban dari kajian hingga perlunya izin penebangan dari BBPJN itu.” Pungkasnya.

Masyarakat menuntut kejelasan yang jujur, bukan kebungkaman yang terstruktur dari otoritas yang seharusnya menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pengembang. (Papi)

Pos terkait