MPI, MADIUN – Tahanan di Rumah Tahanan Polres Madiun turut melaksanakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).
Proses pemungutan suara dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas kepolisian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) TPS 002 dan 003 Desa Kaibon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa partisipasi para tahanan merupakan bagian dari upaya memastikan hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berada dalam masa tahanan. “Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan para tahanan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Proses pencoblosan dilakukan di bilik suara khusus yang disediakan di dalam area rutan. Sebanyak 14 tahanan terdiri 13 laki-laki dan 1 perempuan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya. Pelaksanaan pencoblosan berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan petugas dari Polres Madiun.
Kegiatan pencoblosan di rutan Polres Madiun diakhiri dengan penghitungan suara yang langsung dikirimkan ke TPS induk sesuai prosedur.
Kapolres memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai aturan, sekaligus menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Pilkada yang inklusif dan adil. ** DH