Toko MISHA COSMETIC di Kebon Jeruk Diduga Jadi Sarang Tramadol Golongan G

MPI, JAKARTA BARAT — Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Jabodetabek kini semakin mengkhawatirkan.

Praktik ilegal ini diduga beroperasi secara terselubung di balik sejumlah toko kosmetik, salah satunya MISHA COSMETIC yang berlokasi di Jl. Asem Raya No. 8, RT 8/RW 8, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Obat keras golongan G tersebut, yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter, dijual bebas tanpa pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya penyalahgunaan obat, kenakalan remaja, hingga tindak kriminal.

Toko MISHA COSMETIC di Kebon Jeruk Diduga Jadi Sarang Tramadol Golongan G, Jaringan Ilegal Disinyalir Dilindungi Oknum APH

Modus Kamuflase dan Dampak Sosial

Peredaran obat ilegal ini disebut berlangsung dengan rapi melalui modus kamuflase. Banyak toko yang menyamarkan aktivitasnya dengan label “kosmetik”, “konter HP”, atau “barang kebutuhan rumah tangga”. Namun, di balik etalase tersebut, transaksi obat keras golongan G justru dilakukan secara rutin.

Dampak penggunaan obat-obatan ini sangat berbahaya. Selain menyebabkan ketergantungan, penyalahgunaan Tramadol dan Eximer juga dapat menimbulkan gangguan kejiwaan, kejang, bahkan kematian.

Sorotan Aktivis dan Dugaan Perlindungan Oknum

Jurnalis Agus Ramdani dari media Fakta Merah, yang akrab disapa Aggus, menyoroti dampak destruktif dari praktik tersebut.

> “Obat ini akan menghancurkan generasi muda penerus bangsa. Saya berharap pihak berwenang segera menindak dan tidak ada oknum aparat dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek yang melindungi praktik ini,” tegas Agus pada Rabu (8/10/2025).

 

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga melindungi jaringan peredaran obat keras berkedok toko kosmetik tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, aparat disebut telah mengetahui keberadaan toko-toko semacam itu, namun hanya menegur atau meminta tutup sementara tanpa penindakan hukum yang tegas.

Desakan Tindakan Tegas Pemerintah

Agus Ramdani meminta Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan.

> “Saya berharap Pemerintah Pusat segera mengambil sikap tegas dengan mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian untuk menindak para pelaku serta oknum yang terlibat,” ujarnya.

 

Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan melakukan evaluasi total terhadap penanganan kasus peredaran obat keras agar penegakan hukum berjalan efektif dan adil.

Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, penjual obat keras tanpa izin edar dapat dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ajakan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan penjualan obat-obatan keras tanpa izin.
Langkah preventif dari warga dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan obat berbahaya yang semakin marak.

Pos terkait