MPI, Kabupaten Tangerang — Proyek saluran air (Uditch) di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali jadi bahan bisik-bisik warga. Bukan karena prestasi, tapi karena papan proyek yang entah ke mana.
Di lokasi, hanya beton dan debu yang berbicara. Transparansi tampak mati di tangan pejabat, sementara integritas ikut terkubur di bawah gundukan pasir dan semen.
Masyarakat heran: ini proyek pemerintah atau proyek siluman? Tidak ada papan informasi, tidak ada penjelasan, hanya suara mesin molen yang jadi saksi. Di atas kertas, setiap proyek wajib terbuka kepada publik. Tapi di lapangan, aturan tinggal slogan, dan warga hanya disuguhi pemandangan “asal jalan, asal jadi, asal cair.”
Pejabat teknis di dinas terkait seolah berlomba jadi penonton. Mereka diam, entah pura-pura lupa atau memang lupa pura-pura. Pengawas lapangan? Mungkin ikut arisan diam, sebab tak satu pun tampak memberi arahan. Begitulah potret proyek yang dibangun tanpa arah, tapi penuh “keberanian tanpa aturan.”
Papan proyek bukan sekadar formalitas, tapi wajah transparansi. Tanpa itu, publik kehilangan hak tahu dan itu bukan pelanggaran kecil. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelenggara negara wajib membuka segala bentuk kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat. Tapi sayangnya, hukum kerap hanya keras ke rakyat kecil, lunak ke mereka yang punya stempel jabatan.
Ironinya, proyek yang dibiayai pajak warga justru dikerjakan seolah gotong royong pribadi. Tidak jelas siapa kontraktornya, siapa pengawasnya, dan siapa penanggung jawabnya. Semua seperti main petak umpet. Rakyat cuma bisa menonton, sementara pejabatnya asyik menebar senyum di rapat-rapat seremonial.
Aktivis sosial Buyung E. Juga sekaligus selaku bendahara YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang angkat bicara. Ia menilai, hilangnya papan proyek adalah bentuk nyata ketidakterbukaan dan pelecehan terhadap hak publik.
“Kalau proyek pemerintah saja tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa anggarannya bersih? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang berpotensi korupsi,” tegas Buyung.
Nada lebih tajam datang dari pemerhati hukum dan sosial Donny Putra. T, S.H., pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. Ia menyebut fenomena ini sebagai “penyakit lama yang terus dirawat.”
“Papan proyek itu wajib. Hilangnya papan berarti hilangnya akuntabilitas. Dinas teknis dan PPK harus diperiksa, karena ini bisa mengarah pada pelanggaran administrasi bahkan pidana. Jangan tunggu rakyat marah baru sibuk klarifikasi,” ujarnya menohok.
Menurut Donny, pelanggaran semacam ini melanggar Pasal 52 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mematuhi standar keselamatan, lingkungan, dan keterbukaan informasi proyek. “Kalau papan proyek saja tidak ada, lalu apanya yang bisa disebut standar?” tambahnya.
Sementara warga sekitar hanya bisa mengelus dada. Mereka tak tahu siapa yang harus ditanya. “Setiap kali ditanya, katanya proyek pemerintah. Tapi pemerintah mana, kami nggak tahu,” kata seorang warga dengan nada getir. Di tengah keterbatasan informasi, masyarakat dibiarkan bingung di tanah sendiri.
Pemerintah Kabupaten Tangerang seolah belum juga belajar dari banyak kasus serupa. Dari proyek drainase, betonisasi, hingga pengaspalan, semua sering “lupa” papan proyek. Seakan papan itu hanya penting saat foto serah terima pekerjaan, bukan saat pelaksanaan di lapangan.
Kalau dibiarkan, model proyek seperti ini akan terus melahirkan generasi “kontraktor gotong royong tanpa aturan.” Hari ini Uditch, besok mungkin jembatan atau jalan desa. Semua dilakukan dengan semangat satu arah: asal cair, asal aman dari sorotan media.
Padahal publik tak menuntut banyak hanya ingin kejelasan. Siapa pelaksana, berapa nilainya, dan dari mana sumber dananya. Transparansi bukan permintaan mewah, tapi kewajiban moral yang kini justru dikubur di meja pejabat.
Ujungnya, masyarakat lagi-lagi jadi korban. Mereka hanya bisa lewat di depan proyek dan berkata lirih, “Betonnya keras, tapi mental pengawasnya lembek.” Dan begitulah, di tengah megahnya spanduk visi-misi pemerintah, rakyat kembali disuguhi kenyataan pahit: pembangunan berjalan tanpa hati nurani.
(OIM)













