Warga dan Aktivis Sampaikan Keberatan atas Rencana Pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin

MPI, Tangerang — Sejumlah warga dan aktivis menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Mereka menilai proyek tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan penolakan terhadap rencana Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang.

Koordinator kelompok tersebut, Aditya Nugeraha, menilai proyek PSEL berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

“Proyek ini perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Saat ini saja warga sudah menghadapi berbagai persoalan seperti kualitas udara, air, dan dampak kesehatan,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin yang direncanakan untuk menampung sampah dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dinilai belum tepat.

“Pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang sendiri masih perlu ditingkatkan. Jika ditambah dengan sampah dari luar daerah, dikhawatirkan volume dan dampaknya akan semakin besar,” kata Aditya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Teratai Institut, Yanto, menyoroti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PSEL. Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan evaluasi agar benar-benar menjawab akar persoalan pengelolaan sampah di Indonesia.

“Upaya pengurangan sampah sebaiknya difokuskan pada pengendalian dari sumbernya, termasuk sektor industri. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pembangunan fasilitas baru,” jelas Yanto.

Ia juga menilai partisipasi publik perlu diperkuat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan sangat penting agar keputusan yang diambil lebih transparan dan dapat diterima semua pihak,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan beberapa poin keberatan dan permintaan, di antaranya:

1. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali rencana pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin.

2. Meminta agar sampah dari luar Kabupaten Tangerang tidak dibuang ke lokasi tersebut apabila proyek tetap berjalan.

3. Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan kompensasi lingkungan yang layak. (*)

Pos terkait