MPI, Serang — Di tengah sawah Carenang, Kabupaten Serang, kebebasan pers nyaris “dibajak” oleh oknum pengawas proyek.
Dua wartawan dan satu aktivis LSM yang sedang meliput proyek irigasi diduga dihadang seorang pria yang mengaku bernama Rudi. Dengan nada tinggi, ia menuding: “Dari mana? Sudah izin belum foto-foto di sini?”Namun nada bicaranya seperti penguasa lahan, padahal yang dikelola itu tanah dan air rakyat. Yang lebih aneh, Rudi sempat menelpon seseorang yang disebut “beking”-nya dari kalangan aparat. Seolah ingin menunjukkan, bahwa proyek ini tak bisa disentuh, tak bisa dilihat, apalagi dikritik. Padahal yang mereka liput bukan tempat rahasia negara, tapi proyek irigasi yang dibiayai dari uang rakyat miliaran rupiah nilainya.
Wartawan Dihalang di Carenang, Proyek Irigasi BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Diduga Tertutup Rapih Rakyat Disuruh Tutup Mata?
Pertanyaannya sederhana: apa yang mau disembunyikan dari kamera wartawan? Kalau pekerjaan proyek benar dan rapi, mestinya malah bangga difoto, bukan malah melarang. “Kalau proyeknya beres, ngapain takut disorot,” kata salah satu aktivis yang ikut di lokasi, dengan nada geram.
Larangan semacam itu bukan urusan sepele. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyebut jelas: setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda Rp500 juta.Artinya, tindakan Rudi bukan cuma kasar, tapi bisa masuk pidana.
Wartawan bekerja di ruang publik. Tugasnya bukan cari ribut, tapi memastikan uang rakyat benar-benar mengalir ke tempat yang semestinya. Kalau peliputan saja dihalangi, rakyat patut curiga: ada yang ingin ditutup rapat-rapat di proyek itu.
Yang lebih bikin miris, papan proyek di lokasi disebut-sebut tidak lengkap. Tak ada nilai kontrak, tak ada masa pelaksanaan, bahkan nama kontraktor pun kabur. Padahal Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mewajibkan papan proyek lengkap agar publik bisa mengawasi. Tanpa papan itu, publik seperti disuruh buta.
Menurut Zarkasih, S.H., pemerhati hukum dan sosial yang juga pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners sekaligus Ketua DPD YLPK PERARI Banten, apa yang terjadi ini bukan sekadar salah paham. “Itu bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap konstitusi. Wartawan punya hak dijamin undang-undang. Menghalangi peliputan proyek publik itu bukan cuma melanggar etik, tapi bisa dipidana. Pemerintah jangan diam, harus hadir menegakkan aturan,” tegasnya.
Nada lebih tajam keluar dari Solihin, aktivis senior dan Wakil Ketua YLPK PERARI DPD Banten. “Begitu wartawan dan LSM dibungkam, itu tanda bahaya. Pemerintah dan aparat seolah takut dikritik. Padahal kritik itu bukan racun, tapi vitamin pembangunan. Kalau kritik dilarang, korupsi pasti tumbuh subur dan rakyat yang mati pelan-pelan,” ujarnya dengan nada pedas.
Dari sisi nurani, Ustad Ahmad Rustam, tokoh kerohanian dan sosial YLPK PERARI DPD Banten, memberi tamparan moral: “Menutupi kebenaran itu dosa. Wartawan yang menegakkan kebenaran sedang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Kalau kebenaran dihalangi, berarti ada gelap yang sedang dipelihara. Pemerintah dan aparat jangan ikut jadi penjaga kegelapan,” tegasnya.
Suara tiga tokoh ini jelas: pers adalah mata rakyat, bukan musuh proyek. BBWS Cidanau Ciujung Cidurian, Pemkab Serang, dan aparat hukum wajib turun tangan. Jangan pura-pura tidak tahu, jangan bungkam dengan alasan birokrasi. Ini proyek publik, bukan proyek pribadi.
Kalau irigasi ini dibuat asal-asalan dan tutup-tutupan, yang rugi bukan pejabat tapi petani yang sawahnya kekeringan. Kalau kebenaran dihalangi, air irigasi bisa saja mengalir bukan ke sawah, tapi ke kantong segelintir orang.
Negara harus hadir, hukum harus tegak, dan pers harus bebas. Karena tanpa pers yang berani, rakyat cuma bisa menatap lumpur sambil menunggu janji yang tak pernah mengalir. Seluruh pihak terkait, termasuk BBWS Cidanau Ciujung Cidurian dan Pemkab Serang, berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi yang akan dimuat sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kebenaran itu tak butuh izin untuk disiarkan. Yang butuh izin hanya kebohongan, supaya bisa terus hidup di balik seragam proyek dan spanduk pembangunan.
(OIM)














