Ahli Waris Harliani : Klaim Nasabah Sinarmas MSIG Life Dipertanyakan

Patroliindonesia.com JAKARTA – Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kredit yang ditandatangani Davis Chandra Widodo pada tanggal 15 Desember 2014 tahun lalu sebesar Rp.500.000.000 pada PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG untuk Polis tertanggal 19 Desember 2014, serta penambahan fasilitas kredit Rp. 100.000.000 di tanggal 24 November 2016, sejak Davis Chandra Widodo telah wafat hingga saat ini Pencairan Klaim masih dipertanyakan pihak ahli waris.

Menurut penjelasan dari Ny.Harliani SE selaku ahli waris dari Davis Chandra Widodo mengatakan kepada wartawan bahwa pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 16 Desember 2020 dirinya telah melakukan pengaduan ke pihak Sinarmas MSIG Life yang beralamat di Tower Lantai 3A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 Jakarta, “pokok pengaduan yang diterima oleh saudara Abdul selaku petugas CSFL yaitu untuk pengajuan Klaim katanya akan segera di proses dan tidak dipersulit untuk segera dicairkan.” Katanya mengulang dan melanjutkan penjelasan sebelumnya yang lebih detail kepada tim media. Selasa, (6/4/2021).

Gambar : Foto hal pemberitahuan pindah di gedung lama.

Ny.Harliani SE juga memaparkan bahwa dirinya sempat berada di loket pengaduan dan dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari Abdul selaku CSFL Sinarmas MSIG Life yang tertulis di dalam formulir Pengaduan Nasabah yaitu, poin 1.Lebih Koperatif 2.Merasa dirugikan dengan keterlambatan Proses pencairan 3.Sudah dilakukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kemudian usai melakukan pengaduan saya juga telah mendapatkan penjelasan dari Abdul selaku CSFL Sinarmas MSIG Life, bahwa pihaknya akan meneruskan hal pengaduan saya dengan surat pengantar tertanggal 16 Desember 2020 kepada pihak Legal Sinarmas MSIG Life.” Tambahnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2021 tim media Penabanten.com bersama Patroliindonesia.com mencoba untuk konfirmasi hal tersebut ke pihak PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG di Wisma Eka Jiwa Lantai 9 jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. Namun hanya mendapat keterangan dari Krisna Selaku Marketing bahwa gedung kantor Sinarmas MSIG Life pada tanggal 20 November tahun 2017 telah pindah gedung kantor Sinarmas MSIG Life beralamat di Tower Lantai 3A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 Jakarta.

Sesuai arahan yang disampaikan Krisna bagian Marketing di Sinarmas MSIG, dan di hari yang sama tim media langsung melanjutkan mengkonfirmasi ke Ibu Titi R bagian CS di Sinarmas MSIG Life Tower Lantai 3A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 Jakarta.

Dalam penjelasannya Titi R mengatakan, bahwa laporan pengaduan Ahli waris atas nama Davis Chandra Widodo telah disampaikan kepada pihak Legalnya. “Pihak kami adalah kerjasama dengan Bank BPR kita adalah pihak ke 3, pemegang polis disini adalah pihak BPR, sedangkan Bapak Davis Chandra Widodo adalah sebagai Tertanggungnya, karena Bapak david sudah meninggal dunia jadi kita harus konfirmasinya ke pihak pemegang polis yaitu Bank BPR. Pihak Sinarmas MSIG Life konfirmasi ke pihak Bank BPR, nanti pihak Bank BPR yang akan menyampaikan ke pihak ahli waris Davis Chandra Widodo.” Jelas Titi R bagian CS Sinarmas MSIG Life.

Dalam waktu dekat direncanakan Penabanten.com dan Patroliindonesia.com akan konfirmasi juga ke pihak Bank BPR, terkait Klaim atas nama Davis Chandra Widodo yang saat ini Nasabah tersebut telah wafat dan pihak ahli waris belum menerima pencairan klaim. (Red/TB Uce)

Pos terkait