Di Duga Penyaluran BPNT Desa Cirendeu, Ada Pemaksaan Belanja Kepada KPM

patroliindonesia.com | Kab.Tangerang ~ Sebanyak 346 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Menerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Di Desa Cirendeu, Kecamatan Solear,Saptu 16/4/2022 di Aula Kantor Desa Cireundeu.

Namun sangat di sayang kan, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui pos dan giro tersebut di duga Tidak di terima secara utuh oleh para KPM,

Pasal nya dalam pembagian tersebut para KPM menerima bantuan dari Pos dan Giro Tiga Raksa sebesar Rp.500.000,-. Warga di todong senilai Rp.300.000 untuk ditukarkan kupon belanja ke warung yang sudah ditentukan.

Fakta dilapangan, seusai bantuan tersebut di terima, para KPM langsung di arahkan oleh para Perangkat Desa menuju tempat pengambilan kupon belanja, dan terkesan ada penggiringan bagi para penerima manfaat untuk belanja menggunakan kupon tersebut ke warung atau stand yang sudah di siapkan oleh oknum-oknum Desa Cirendeu.

Berdasarkan pantauan awak media, pencairan kupon BPNT senilai Rp 300.000,- tersebut di lakukan di halaman rumah yang di duga milik salah satu perangkat Desa Cirendeu yang mana sudah tersedia berbagai kebutuhan pangan dalam kemasan per kantong.

Menurut salah satu petugas pelaksana pengumpulan kupon BPNT, yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan

“Penyedia sembako tersebut yang bertanggung jawab adalah dari agen Bri-link Andi bang”Katanya

Sementara di tempat terpisah “Mular, salah satu aktivis Kec.Solear angkat bicara prihal kejadian tersebut.

Terkait warga yang diminta berbelanja sembako di warung tertentu, Mular mengatakan, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) 2022 tidak menyebutkan ketentuan tempat transaksi uang bansos yang diterima masyarakat. Artinya, masyarakat bebas membelanjakan uang tersebut dimana saja asal untuk kebutuhan pangan keluarga.

“Di dalam juknis terbaru di 2022 ini tidak disebutkan harus berbelanjanya di mana. Diharapkan pemilik uang itu kenapa langsung (cash) agar mereka memiliki kepercayaan diri bahwa pemilik uangnya itu KPM.

Jadi mereka memiliki kekuasaan terhadap uang untuk dibelanjakan bahan pangan sesuai dengan peruntukan tersebut,” ujarnya.

Dirinya mengatakan” ini sangat tidak di benarkan karena ada kesan penggiringan terhadap para KPM untu membelanjakan Hak nya di tempat tertentu, yang di sinyalir memanfaat kan situasi dengan mencari keuntungan pribadi.kata Mular”

“Apa lagi ada beberapa warga KPM mengeluh karena terkesan ada paksaan serta ancaman jika tidak di belanjakan ke agen atau bri-link yang sudah di tentukan maka di kesempatan yang akan datang tidak dapat BPNT lagi “pungkas Mular.

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Cirendeu belum dapat di komfirmasi.

(Red Nasir)

Pos terkait