Diduga Papan Reklame Liar Kembali Marak Di Kabupaten Tangerang

Patroliindonesia.com – KABUPATEN TANGERANG ~ |Keberadaan tiang papan reklame kian menjamur di Kab.Tangerang, dengan berbagai bentuk dan besar serta tinggi yang bervariasi salah satunya bangunan yang baru saja berdiri di wilayah Kec.Cisoka bangunan papan reklame berdekatan dengan kabel tiang listrik,sehingga menjadikan pertanyaan berbagai kalangan. Salah satu pertanyaannya, yakni papan reklame tersebut sudah mengantongi ijin atau belum dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) serta SKPD Kecamatan Cisoka.

Papan reklame yang diperkirakan memiliki ketinggian kurang lebih 13 meter tersebut berdiri tegak di Jalan Raya Cangkudu, tepatnya di Pertigaan Cilaban, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Keberadaan papan reklame yang berdekatan dengan kabel tiang listrik tersebut sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan, terlebih kepada pemilik bangunan yang berada di bawahnya.

Camat Cisoka, H, Ahmad Hapid saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahuinya perihal papan reklame di Pertigaan Cilaban yang diduga tak memiliki izin tersebut.

“Pihak pengusahanya sejauh ini belum datang ke kantor Kecamatan Cisoka,”  jawabnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 11 Maret 2022

Untuk diketahui, izin pemasangan papan reklame tersebut tertuang dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana dan Pemungutan Pajak Reklame.

Selain itu, terdapat juga izin pemasangan reklame yang baru dan perpanjangan izin reklamenya, serta masih terdapat izin lainnya, seperti IMB/PBG panggung reklame, dan bukti surat persetujuan pemakaian lahan, apabila memakai lahan milik pihak lain/pemerintah.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengusaha papan reklame serta Dispenda dan DTRB Kabupaten Tangerang belum dapat dimintai keterangan.(Red.Nsr/Tim)

Pos terkait