Dinar Candy Diduga terkena UU Pornografi,10 Tahun kurungan Ancamannya

Patroliindonesia.com Ì JAKARTA – Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi atas aksi memprotes PPKM dengan mengenakan bikini. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

“Sudah kami tingkatkan statusnya juga ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Atas penetapan status tersangka, Dinar Candy terancam sanksi pidana cukup berat.

“Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Azis.

Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

“Karena yang bersangkutan kooperatif,” tutur Azis

Aksi Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021 berbuntut panjang. Dinar langsung diamankan di hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta pada malam hari.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ahli Waris Poly Betaubun Pastikan KSP Akan Mendukung Ibu Yatmi Soal Perampasan Tanah Letter C 428 Luas 11.320m2

“Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram.

(Editor/DR)

Pos terkait