PATROLIINDONESIA | TUBABA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung, tahun 2022 akan selalu mengoptimalkan pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kalau kita melihat dari Stok atau sisa blangko KTP sampai dengan saat ini memang tersisa 1464 keping. Untuk KIA 750, oleh karena
Kalaw bicara tentang cukup, tentunya hal tersebut tidak mencukupi karena data penduduk selalu bergerak atau bertambah namun kita selalu mengajukan apabila stok telah Mulai menipis,”Ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Lukman di dampingi oleh Kabid, Pemanfaatan Data, Buyung Subhi, Selasa , (15/3/2002).
Lukman mengatakan, kita tidak bisa memastikan batas kecukupan nya akan tetapi kalau untuk data pengeluaran setiap hari nya sekitar 75-100 keping dan itu termasuk bagi masyarakat yang membuat baru ataupun perubahan status mereka.
“Apabila stok kita telah menipis maka kita wajib untuk melaporkan ke Pusat dan mengajukan kembali untuk penambahan hal ini tentu dilakukan agar tidak ada keterlambatan atau penundaan untuk melayani Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan KTP dan KIA mereka masing-masing,”tuturnya.
Lukman juga menghimbau, Untuk warga yang ingin merubah status dari pada KTP mereka tinggal datang ke Disdukcapil dengan syarat membawa KTP lama dan buku nikah bagi yang telah berkeluarga dan mereka membawa surat pindah dari daerah asalnya bagi warga yang baru.
Ia juga menambahkan, terkait dengan Pembuatan KIA batas umur yang diberikan yaitu dari O-17 tahun dan bagi Pembuatan KIA sendiri 0-5 tahun kita bebaskan untuk tidak menggunakan foto, tetapi untuk yang telah berumur 5-17 itu sudah harus menggunakan Foto nya masing-masing.
(Anp)