Judi Sabung Ayam di Pohuwato Semakin Merajalela, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Menindak

MPI, Gorontalo – Penyakit Masyarakat. berupa judi sabung ayam kembali marak di Gorontalo, lokasi di lahan milik warga yang tak jauh dari pemukiman warga dusun Panuwa, desa Palopo.

Bahkan lokasinya hanya berjarak sekira 2 KM dari Polres Pohuwato. jarak lokasi itu juga sekira 4 KM Polsek Marisa, lokasi dusun Panuwa, desa Palopo, kecamatan Marisa, kabupaten Pohuwato.

Berlokasikan di lahan milik warga yang tak jauh dari pemukiman warga dusun Panuwa, desa Palopo, awak media juga menyaksikan langsung pada pukul 03.30 hingga 04.00 sore. Jumat (25/10/2024).

Foto (Istimewa) : Di lokasi Judi Sabung Ayam

Banyak orang berlalu lalang sambil membawa ayam jago dan sejumlah kendaraan roda dua menuju ke lokasi sabung ayam. Terpantau beberapa diantaranya pengendara sepeda motor dengan membawa ayam jantan.

Disinyalir, ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkan ke dalam baju atau jaket bagian depan dan hanya kepala ayam yang terlihat keluar. Dilokasi juga ada 2 (dua) akses jalan untuk mencapai lokasi sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga sekitar.

Tampak salah seorang warga juga menuju ke lokasi sabung ayam sambil membawa ayam jago, tak sampai disitu awak media kemudian menanyakan seorang warga yang kebetulan menuju arena sabung ayam.

Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, bahwa para penjudi sabung ayam itu membukanya setiap sore. “Kegiatan sabung ayam nya sudah berjalan kurang lebihnya 2 tahun. Perjudian sabung ayam dilaksanakannya dari siang sampai sore hari.” Jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah peserta judi sabung ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar? ia mengatakan banyak juga yang dari lainnya.

“Mereka ini datang dari mana-mana. Ada juga warga dari desa Teratai, Bulangita, Botubilotahu dan ada yang dari daerah lain selain kampung sebelah.” Ungkap salah seorang warga itu.

“Setiap sore banyak pengunjungnya, tapi anehnya pihak kepolisian tidak ada yang mendatangi untuk menertibkannya atau menutup arena sabung ayam di desa ini. Di Palopo seolah-olah semua menutup mata dan tidak melihat adanya sabung ayam di tempat ini.” Pungkasnya.

Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang telah menjadi polemik dimasyarakat.

Terkait perjudian, khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat (1) dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara dan atau denda Rp 25 juta, sesuai yang dijabarkan pada Pasal 303 ayat (1) KUHP.

Dan kenapa itu masih dilanggar? Red***

Pos terkait