Kadus di Desa Banyuurip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan yang Lagi Viral

MPI, Purworejo – Kasus Pemerkosaan yang terjadi pada dua anak dibawah umur dan telah viral di provinsi Jawa Tengah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, bahkan sudah dilakukan olah TKP juga sudah ada pemanggilan dari pihak korban, akan tetapi ada pihak yang merasa keberatan akan kasus ini terungkap.

Hal ini dilakukan oleh kepala Dusun (Kadus) yang mengancam dan mencoba mengintervensi Wartawan saat awak media mengirim link berita. Kemudian Kadus Membalas, “Terus Kalo Jadi Fitnah Gimana Pak…?” Ucap Kadus pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kadus Banyuurip yang berinisial S, saat dihubungi melalui Telepon WhatsApp katakan dirinya akan memakai Pengacara. “Nanti Berurusan Dengan Pengacara Saya.” Tegas Kadus kepada Wartawan Investigasi Media Teropong Rakyat .Co

Menurut salahsatu Warga Banyuurip, memang Kadus ini sangat berani, rdak seperti Kadus lainya, bahkan pernah ada Penyaluran dana stanting yang harusnya diterima masyarakat sebesar 500 Ribu Rupiah secara bertahap, dan tidak sesuai dengan Anggaran yang diterima hanya Rp30.000 (Tigapuluh Ribu Rupiah) itu hanya Dua Kal, dan masih sisa Rp440.000
(Empat Ratus Empat puluh Ribu Rupiah). Gak tahu kemana.” Paparan warga yang berinisial K, kepada awak media.

Ketum AKPERSI Rino Triono mengecam keras atas ucapan Kadus desa BanyuUrip di Purworejo itu harus mempertanggung jawabkan. Sebelum berita tayang dan beberapa Wartawan yang saat ini sedang menelusuri kasus di Purworejo itu, dan telah wawancarai beberapa narasumber, sesuai dengan apa yang segera disajikan keranah Publik.

“Saya perintahkan untuk semua wartawan yang melakukan investigasi dan penelusuran untuk membantu pihak Kepolisian setempat dalam mengungkap kebenarannya. Ini terus maju dan ketika kita mendapatkan informasi dilapangan langsung dari Narasumber, maka untuk tayang berita, karena tupoksi kita adalah apa yang dilihat serta didengar maka di tulis.” Ujar Rino menegaskan.

“Dan terkait adanya intervensi kepada awak media yang telah dilakukan oleh oknum Kepala dusun di Desa Banyuurip. Maka saya akan melakukan tindakan hukum dan akan lapor ke Kapolres juga APH terkait, karena telah melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1.” Tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas Pers, yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Jaminan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait