Kabupaten Darurat Akhlak — Tangisan Anak SD, Luka yang Tak Terlihat, Dosa yang Tak Terucap

MPI, Kabupaten Tangerang — Di suatu kampung yang setiap hari diselimuti gema adzan dan doa, ada satu suara kecil yang hilang.

Suara tawa seorang anak SD yang dulu suka bermain boneka, kini berubah jadi tangis yang tak mau berhenti. Bocah itu, baru enam tahun umurnya, polos, lugu, tapi harus menanggung luka yang tak pantas ditanggung siapa pun di usianya.

Ia diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang remaja yang dikenal warga sebagai anak bandel.

Remaja yang seharusnya sudah duduk di bangku SMA itu karena tinggal kelas saat ini bersekolah di SMP Islam Kecamatan Mauk, disinyalir sudah lama membuat resah: pernah tawuran, pernah kepergok ngintip orang mandi, dan sering berbuat semaunya sendiri.

Tapi anehnya, semua seolah dianggap hal biasa sampai akhirnya, yang “biasa” itu berubah jadi petaka. Peristiwa itu terjadi pada malam 3 Oktober.

Malam yang harusnya sunyi, berubah jadi jeritan. Orang tua korban langsung melapor ke Polsek Mauk malam itu juga.

Setelah hasil visum keluar dan ditemukan indikasi kuat dugaan kekerasan, kasusnya naik ke Unit PPA Polres Tangerang. Semua berjalan cepat, disaksikan oleh RT, RW, dan jaro setempat. Tapi cepatnya hukum, tak secepat pulihnya luka hati seorang anak kecil yang kehilangan rasa aman.

Yang paling menyayat hati bukan hanya perbuatannya tapi sikap keluarganya. Dengan nada congkak, keluarga pelaku malah menyebut, “Anak kami tidak akan ditangkap, kami keluarga polisi.”

Ucapan itu menampar rasa keadilan, merobek logika masyarakat kecil. Seolah hukum hanya milik mereka yang punya koneksi, sementara rakyat kecil cukup pasrah dan berdoa.

Padahal, hukum bukan milik siapa pun. Hukum itu amanah.

Dan kesombongan seperti itu justru menunjukkan betapa rusaknya moral di tengah masyarakat. Kalau keluarga justru membela keburukan, dimana letak hati nurani itu disimpan?

Gambar/Foto : Zarkasih, S.H

Zarkasih, S.H., pemerhati hukum dan sosial dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, sekaligus Ketua DPD YLPK Perari Banten, berbicara tajam, “Kalau benar ada yang berani bilang ‘tidak akan ditangkap karena keluarga polisi’, itu bentuk kesombongan yang menantang keadilan. Hukum tidak mengenal saudara, seragam, atau jabatan. Kita bicara tentang korban anak kecil, bukan soal gengsi keluarga. Ini harus ditindak tegas, agar masyarakat percaya hukum masih punya nyawa.” Tegas Zarkasih, SH pada Jumat (24/10/2025).

Gambar/Foto : Erwin Syah

Sementara Erwin Syah, aktivis senior sekaligus Humas YLPK Perari DPC Kabupaten Tangerang, menyampaikan nada pedas yang menggugah: “Sekarang zaman aneh. Anak rusak dibilang nakal. Tawuran dibilang proses pendewasaan. Giliran melecehkan anak kecil, keluarganya malah sombong. Ini bukan soal kasus kecil, ini soal krisis moral besar. Kalau kita diam, kita ikut berdosa.” Kata Erwin.

Dari sisi agama, Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan sosial, berbicara dengan nada getir yang menembus kalbu: “Rasulullah SAW bersabda, siapa yang tidak menyayangi anak kecil, dia bukan umatku. Anak kecil itu amanah, bukan mainan hawa nafsu. Kalau pelaku sombong, dan keluarganya ikut menutup-nutupi, maka mereka menumpuk dosa berjamaah. Dunia bisa menipu, tapi Allah tidak.” Jelasnya.

YLPK Perari pun mengetuk hati para tokoh agama. “Kami berharap para kiai, para ustad, para pimpinan ormas Islam, lembaga dakwah, dan MUI Kabupaten Tangerang buka mata dan turun tangan. Jangan cuma bicara akhlak di mimbar, tapi turun ke kampung-kampung, ke sekolah, ke rumah-rumah, membina anak muda agar tidak jadi korban zaman. Karena diamnya ulama, bisa mematikan cahaya umat.”

Sementara itu, korban kecil itu masih menatap kosong. Setiap kali ada orang datang, ia menunduk. Setiap kali terdengar suara keras, ia menutup telinga. Ia tidak paham apa arti laporan polisi atau hasil visum. Yang ia tahu, hidupnya berubah karena satu dosa yang dilakukan tanpa rasa takut.

Dan untuk keluarga pelaku yang masih berani berkata “tidak akan ditangkap karena keluarga polisi”, semoga Allah membukakan pintu hatinya. Karena jabatan bisa habis, tapi dosa tidak pernah kadaluarsa.

Diam terhadap keburukan adalah bentuk pengkhianatan pada kemanusiaan. Jika kasus seperti ini masih dianggap biasa, maka Kabupaten Tangerang bukan lagi sekadar darurat akhlak tapi darurat iman.

(OIM)

Pos terkait