MPI, Tangerang, – INFO_PAS Bertempat di Aula Lapas Kelas I Tangerang Kemenkumham Banten, mengadakan beberapa kegiatan antara lain adalah penandatangan perjanjian kerjasama. Kamis (25/01/2024).
Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang kepribadian pelatihan kemandirian dan pembukaan program Rehabilitasi (sosial dan medis) yang yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing serta berbagai pihak terkait yaitu Ketua Yayasan Besakih, Ketua Yayasan Bunga Bangsa Insan Mandiri, Kesbangpol Kota Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Tangerang, dan Kepala BNN Kota Tangerang.
Tak lupa juga hadir di dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Kalapas Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebingq mengatakan “guna meningkatkan kualitas layanan di Lapas Kelas I Tangerang Acara dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara berbagai pihak yang hadir. Penandatanganan ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan di Lapas Kelas I Tangerang”.
Dalam sambutannya Kalapas Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebing mengatakan “bahwa rehabilitasi ini sejalan dengan Peraturan Menkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di Satuan Kerja Pemasyarakatan”
Fikri Jaya Soebing berharap bahwa Lapas Kelas I Tangerang dapat menjalankan dan merealisasikan program ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas serta pelayanan yang lebih baik di tahun 2024 ini, ujar Fikri Jaya Soebing.
Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan warga binaan dalam berbagai bidang, Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, warga binaan dapat menjadi lebih mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana nanti.
Program rehabilitasi pemasyarakatan yang juga diluncurkan dalam acara tersebut. Program ini ditujukan bagi para narapidana yang telah selesai menjalani masa hukuman. Dalam program ini, para narapidana diberikan bimbingan dan dukungan agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman. (*)