MPI – Tanggamus – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menduga Anggaran belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, senilai Rp100 Miliar lebih, yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021, diduga sebagian besar fiktif alias dikorupsi.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya serta Rencana Umum (RUP) pada Sekretariat DPRD Tanggamus pada Tahun 2021, diduga kuat juga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa serta peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
“Dugaan Korupsi berjamaah tersebut, diperkuat dengan berdasarkan data serta informasi yang diperoleh tim kami, besarnya anggaran perjalanan dinas dianggarkan oleh Sekretariat dewan (Sekwan) yang mencapai puluhan miliar tersebut patut dicurigai dan berpotensi adanya tidak pidana Korupsi, Kolusi serta Nopotisme (KKN),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (05/01/2023).
Lebih lanjut, Ketum DPP PWDPI, Nurullah menjelaskan, anggaran yang tertera pada RUP Tahun 2021 untuk biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi lampung sejumlah 13 paket dengan nomor kode pada RUP, No.413, 414,416,701,702,703,704, 705,744,833,835 ,836 dan 840. Dari 13 paket tersebut Sekretariat Dewan menganggarkan senilai, Rp. 2.173.378.000.
“Sekretariat dewan juga pada Tahun 2021, kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Sumatra Selatan, sebannyak enam paket dengan kode RUP Nomor: 707,717,792,859,860 serta Nomor 862 dengan anggaran sejumlah Rp.9.064.287.000,” bebernya.
Nurullah juga mengatakan, Pada Tahun 2021 pula, sekretariat dewan kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas di DKI Jakarta sebanyak 16 paket, dengan kode Nomor : 710,714,853,854, 856, 864 dengan menelan anggaran senilai Rp.789.704.000.
Tahun 2021 kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Banten sebannyak lima paket dengan kode Nomor: 788,802,845,846,850 dan menelan anggaran yang tidak sedikit yakni Rp.4.422.567.000.
“Lagi-lagi pada Tahun 2021, Sekretariat dewan kembali menganggarkan Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Jawa Barat, sebanyak tiga paket dengan kode RUP Nomor : 720,747,842 dan dianggarkan sebanyak Rp.306.591.000,” katanya.
Bahkan selain anggaran tersebut diatas, masih kata Ketum PWDPI, Sekretariat dewan kembali menganggarkan perjalanan dinas disejumnlah daerah diantaranya yaitu, Jawa Barat, Bali,Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur,Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan,Sumatra Selatan, Sumatra Utara,Yogyakarta, dan Kota Batam.
“Lebih gilanya lagi, ada satu paket pada RUP, Nomor : 417, sekretariat dewan pernah menganggarkan, sejumlah Rp.16.664.594.000 ( Enam belas Miliar, enam ratus, enampuluh empat juta, Lima Ratus sembilanpuluh empat ribu),”ujar Nurullah yang juga mengaku saat ini sudah ada 800 media yang tergabung di lembaganya .
Dia melanjutkan, Untuk Uang harian Perjalanan Dinas di Provinsi di kota sekretariat dewan juga pada tahun 2021 menganggarkan untuk 33 paket dengan nilai sebesar Rp.5.318.359.000.
“Pada Tahun 2021 juga dianggarkan untuk tiket Pesawat Perjalanan Dinas (PP) sebanyak 21 paket proyek dengan nilai sejumlah Rp.2.666.852.000,” imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan, Sekretariat dewan menganggarkan untuk Belanja habis pakai, barang cetak, Alat Tulis Kantor (ATK) sekitar 283 Paket dengan anggaran Rp.3.391.926.274.
Ketum PWDPI juga membeberkan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas di kabupaten dan Provinsi melingkupi, Transportasi Peserta Reses, Transportasi peserta sosialisasi, Transportasi perjalanan Dinas Kabupaten – Bandar lampung PP dalam Provinsi lampung, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota, sebanyak 21 paket proyek dengan anggaran senilai Rp11.993.658.000.
“Padahal seperti kita ketahui pada Tahun 2021, negara kita sedang dilanda covid 19, yang mana pemerintah pusat membatasi kegiatan untuk keluar daerah,” kata pentolan organisasi Pers PWDPI yang saat ini telah memiliki cabang di 34 provinsi.
Ketum PWDPI juga menambahkan, pihaknya akan mengadukan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pihak kami juga, melalui PWDPI dalam waktu dengat akan membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut permasalahan tersebut. Sebab anggaran sebesar itu adalah bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Tanggamus saat dikonfirmasi melalui via telephone terkait masalah tersebut tidak bisa menjelaskan dengan alasan bukan wewenangnya.
“Kalo bapak ada yg mau dikonfirmasi silahkan ke sekretariat Pak.. karna selaku OPD yg mengelola anggaran adalah sekretariat,” ujarnya singkat, pada tanggal 27 Desember 2022.
Bahkan saat dikonfirmasi terkait ada seseorang yang mengaku utusan dari ketua dewan, dirinya juga mengelak. Ketua DPRD Tanggamus mengaku tidak pernah menyuruh siapapun.
“Silahkan dikonfirmasi ke sekretariat ya pak, saya nggak merasa pernah mengutuskan siapapun seperti yang dipersepsikan bapak,” elaknya.
Dugaan korupsi itu diperkuat saat Sekwan Kabupaten Tanggamus, Sabaruddin yang dikonfirmasi terkait masalah yang sama sontak ingin ngajak bertemu setelah tahun baru 2023.
Setelah tahun baru kru media Duta Lampung dan Pena Berlian dihubungi oleh Sekwan, Sabaruddin ingin berniat bertemu malam hari.
Namun saat awak media menolak jika pertemuan dimalam hari dan minta pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan pada saat jam kerja, mendadak Sekwan Tanggamus menggagalkan pertemuan.
“Mohon maaf saya belum bisa bertemu hari ini. Jika ada waktu silahkan saudara berkunjung kekantor dewan Tanggamus,”ujar sekwan, Sabaruddin.(Red).














