MPI, Tubaba, Lampung – Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung menetapkan anggaran sebesar 5,9 miliar. Kemudian mendapatkan penambahan dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD-P) murni sebesar 1 tahun anggaran 2022 terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa.
Joni Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tubaba mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP),
dengan metode swakelola Tipe Satu.
“Sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 20,” ujarnya pada Jumat (23/12/2022).
“Perlu diketahui bahwa Swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau dikerjakan sendiri oleh Kementerian atau Lembaga/Perangkat daerah/Instansi sebagai penanggungjawab anggaran dari instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.” jelasnya.
Joni menyatakan, di dalam Bab V Swakelola bagian pertama yang merupakan ketentuan atau kriteria sebuah pekerjaan dapat dilakukan dengan metode swakelola mempunyai kriteria sebelas item.
“Jelas Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam BAB 111 yang menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam bagian kedua pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan huruf J, untuk menetapkan penyelenggara swakelola.” Cetusnya.
Menurutnya, dalam bagian kesembilan penyelenggara swakelola pasal 16 ayat (1) di mana yang berbunyi penyelenggara swakelola membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksanaan dan atau Tim Pengawasan yang mempunyai kewenangan dimana dalam peraturan tersebut tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.
“Tim pelaksana memiliki tugas mencatat, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan secara berkala kemajuan pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Dan tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.” Paparnya.
Dalam realisasinya dinas Kominfo tidak mengacu kepada Peraturan Presiden, sambungnya. Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang swakelola hal tersebut terlihat jelas dengan aplikasi yang dipasang oleh Kominfo untuk mendaftarkan media yang berada di kabupaten setempat.
Pihaknya juga menilai Kepala Dinas Edi Budi Santoso sebagai Pengguna Anggaran (PA) dab yang mempunyai Kewenangan dalam menetapkan pengeluaran keuangan daerah sebagai Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas dan kewenangan mulai dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan menetapkan perencanaan juga pengadaan bahkan penyelenggaraan pada swakelola.
“Kadis Kominfo adalah Pengguna Anggaran atau PA yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk keluar uang di dinas yang ia menetapkan penyelenggara swakelola.” Ulasnya.
Kemudian, Joni mengemukakan kontrak yang disepakati oleh media Tubaba dengan Kominfo bisa dijadikan tolak ukur oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab terhadap Bupati dalam hal pengelolaan keuangan daerah. “Dalam hal pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pasti ada kontraknya, yang lebih mempunyai peranan ialah inspektorat dalam mengawasi internal pemerintah ada tanda bukti dan laporan dari setiap uang yang dibelanjakan sehingga itu yang dijadikan dasar laporan dalam mengelola uang daerah”. Terangnya.
Dirinya juga menegaskan kejadian Kominfo ini merupakan wadah informasi publik, agar terlaksananya pemerintah yang transparansi, agar merealisasikan amanat dari Undang-Undang keterbukaan informasi publik, sehingga menjadi tolak ukur masyarakat terhadap pemerintahan Tubaba yang terkesan carut marut mengesampingkan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kominfo hadir atas amanat dari undang undang keterbukaan informasi publik,sehingga dapat menjadi stigma buruk dan minim kepercayaan oleh masyarakat Tubaba atas perlakuan oknum Aparatur Sipil Negara yang diberikan tanggung jawab untuk melayani rakyat sebagai tanggung jawab pemerintah”. Tegasnya.
Sementara masdar salah satu biro media online mengatakan sistem mendaftarkan di aplikasi yang telah disediakan oleh Kominfo di e-media,semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh dinas untuk diseleksi kembali yang tidak mencukupi akan gagal
“Bukan hanya punya saya saja hampir seluruh media online di Tubaba mendapatkan bervariasi tanpa mengetahui alasan yang jelas sehingga mendapatkan Advertorial (ADV) yang tidak sesuai dijanjikan dari Kominfo mulai dari empat (4) sampai dengan lima (5) tapi hanya realisasi satu atau dua saja.
Masdar membeberkan dirinya sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Kominfo Tubana Eri Budi Santoso sebagai Penanggung jawab Anggaran (PA) mengatakan bahwasannya dari keseluruhan anggaran yang di kelola oleh Kominfo yang berjumlah berkisar Rp.6.000.000.000,- (Enam Milyar) atau lebih, memang sudah mempunyai hutang sekitar 500 juta rupiah di Tahun Anggaran 2021 yang dibebankan di Tahun 2022 oleh pihak Kominfo.
“Saya konfirmasi ke kadis kominfo katanya Kominfo punya Utang ADV dengan perusahaan pers tahun lalu dibebankan pada Anggaran Tahun ini”. Tuturnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya sebuah kerusuhan yang muncul sehingga dirinya berharap agar pihak yang mempunyai kewenangan dapat segera menindaklanjuti.
“Biang dari salah satu pemicu masalah timbulnya dari mereka dinas kominfo sendiri ini menjadi PR kita bersama selaku sosial kontrol dan pihak terkait lainya untuk menelusurinya lebih dalam.” Pungkasnya.
(anp)