KABUPATEN TANGERANG – patroliindonesia.com”~3 (Tiga) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten meminta pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten, untuk segera menuntaskan penegakan hukum soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala desa Wanakerta kepada LSM dan Wartawan.
Ketiga LSM itu telah mengirimkan surat ke Mapolresta Tangerang pada Rabu, 23/3/2022, perihal pernyataan sikap akan tetap mendorong atau mengawal proses penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa atas dugaan penghinaan LSM dan Wartawan itu berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
3 (Tiga) Ketua LSM ini yakni diantaranya, Ansyah Sandy Ketua LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Feggy Amirullah SH Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK), dan Ayi Abdullah SH Ketua LSM Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI).
“Hari ini kami telah berkirim surat kepada Bapak Kapolresta Tangerang, perihal pernyataan sikap bahwa kami akan tetap mendorong proses penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik LSM dan Wartawan yang telah dilaporkan oleh rekan kami sebelumnya. ”Kata Ketua LSM SOAK, Ansyah Sandy kepada wartawan.
“Saya bersama rekan-rekan Ketua LSM PPUK dan GPLI meminta kepada Bapak Kapolresta Tangerang untuk memperhatikan permintaan kami yaitu segera menuntaskan proses penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik LSM dan Wartawan itu.
Ketiga Ketua LSM itu berharap agar kasus ini segera di limpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh pihak kepolisian. “Tandasnya dikutip dari surat pernyataan sikap 3 (Tiga) LSM yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum. (Red.Nsr/Tim)