MPI, Probolinggo, Jatim – Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota karena telah mencabuli karyawatinya.
Dedik ditahan sejak Kamis (9/2) lalu
Pelecehan seksual itu dilakukan Dedik kepada karyawatinya berinisial P (19), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu (8/2) lalu.
Korban mengaku, pelecehan itu dilakukan di dalam mobil Dedik, Rabu sekitar pukul 18.20 WIB. Tangannya dipegang-pegang dan payudaranya diremas-remas oleh Dedik.
Tak terima dilecehkan, pada Rabu malam itu juga sekitar pukul 22.00, korban lalu mendatangi mapolresta untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.
Pada keesokan harinya, Kamis (9/1), Dedik yang juga pengusaha kuliner tersebut ditahan polisi.
ES, ayah korban menceritakan, putrinya dijemput tersangka untuk bekerja di restoran milik tersangka. Anaknya diminta ikut mengantarkan makanan katering ke pelanggan di Perumahan Asabri, Kota Probolinggo.
Dedik yang saat itu memegang setir lalu mengajak korban ke Pasar Gotong Royong untuk membeli sapu dan alat pel untuk kebersihan restoran.
Selesai belanja, keduanya kemudian balik ke restoran di belakang Kantor PLN Kota Probolinggo. Namun, di tengah perjalanan itulah, Dedik melakukan pencabulan.
Sembari menyetir, tangan Dedik memegang-megang tangan tapi ditepis korban.
Bukannya menghentikan aksinya, Dedik makin nekat dengan memasukkan tangan ke pakaian korban dan meremas payudaranya.
Akibat pencabulan itu, jilbab korban sampai terlepas, bahkan dua kancing bajunya sampai copot.
Dia lalu langsung kabur dari dalam mobil bosnya itu. Ia kemudian diantarkan pulang oleh seorang tukang becak.
“Putri saya saat tiba di rumah langsung menangis tersedu-sedu. Ia tidak lagi mengenakan jilbab, hanya mengenakan satu sandal,” ujar ES mengutip ngopibareng pada Senin (13/2/2023).
HP, paman korban menambahkan, pihak keluarga sepakat agar melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Pasalnya, sudah ada visum, satu sandal korban juga tertinggal di dalam mobil Dedik.
Sebenarnya istri Dedik sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Sementara itu, Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Dengan alasan cukup bukti, polisi pun menahan Dedik.
“Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis lalu,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. “Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” katanya. (*)












