PATROLIINDONESIA | TUBABA –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,M.M,.Launching Pos AJU/pangkalan pendekat BNNP Lampung. Kamis (19/05/22).
Berdasarkan Surat dari badan Narkotika Kabupaten Lampung Timur Nomor:B/155/V/KA/RT.01.00/2022/BNNK-LTM tanggal 17 Mei 2022, perihal kunjungan kerja kepala BNN Provinsi Lampung ke Kabupaten Tulangbawang Barat.
Diketahui, Pos AJU/pangkalan pendekatan BNNP Lampung tersebut, bertepatan di salah satu gedung RSUD, sebagai persiapan terbentuk nya BNN di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.
Dalam sambutannya Bupati Tubaba, Umar Ahmad, menyampaikan bahwa pengguna narkoba semakin meningkat, walaupun kita tidak pernah riset di lapangan.
Namun, lanjut dia, kita bisa melihat dari gunjingan di tingkat Tiyuh (Desa) masih banyak penggunaan narkoba
“Dengan majunya Kabupaten Tubaba namun penyalahgunaan narkoba semakin meningkat tentu itu membahayakan bagi perkembangan Daerah dan bangsa.
“Untuk itu, kami, khususnya masyarakat Kabupaten Tubaba mendukung, meski kantor BNN belum jadi. Kami mendukung penuh dalam memerangi pengedaran dan pemakai Narkoba,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung, Edi Swasono, mengatakan, mengapresiasi atas pembangunan kantor, dengan ada nya kantor ini, maka BNN Provinsi sudah bisa melayani rehabilitasi di kabupaten Tubaba.
“Kami atas nama BNN Pusat memberikan apresiasi kepada Bupati Tubaba dan seluruh perangkat, yang mana telah memberikan fasilitas. Mudah mudahan ini menjadi cikal bakal BNN kita kedepan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, salah satu peran dari BNN yakni menyelaraskan yang mana tugas pokok nya merehabilitasi, terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Perlu saya sampaikan yang menjadi masalah kita ini adalah bukan di Tubaba saja, akan tetapi seluruh Provinsi Lampung, masih ter opini pengguna narkoba itu menjadi tersangka, padahal di pasal 44 Undang-undang 35 sudah jelas diatur bahwa penyalahguna narkoba adalah korban,” tegas Edi.
Jelas dia, terhadap korban negara mempunyai 3 jaminan, yang pertama Negara harus merehabilitasi, yang kedua program rehab adalah gratis (tidak dipungut biaya, Red) dan yang ketiga kita akan merahasiakan identitas bagi yang bersangkutan ini adalah informasi yang harus kita laksanakan.
“Mudah-mudahan begitu sudah di launching, tupoksi pertama harus kita mainkan yaitu proses rehabilitasi dan identifikasi melalui Tim Assesment Terpadu (TAT),” Imbuhnya (Anp)












