Patroli Indonesia | Kab. Tangerang – Jajaran anggota personel Satuan reserse kriminal khusus (Satreskrimsus) Polresta Tangerang Polda Banten dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Dadi berhasil mengungkap upaya pekerja imigran gelap pada hari, Rabu (17/11/2021) jam 23:00wib.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Wahyu Sri Bintoro, SH,S.IK,,MH,, melalui press release dihadapan awak media, Rabu (15/12/2021) pukul 11:00wib bertempat di Aula Rupatama Presisi Mapolresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH,,S.IK,,MH,, menuturkan, Kronologi Awal terungkapnya kasus tersebut saat jajaran anggota personel Polresta Tangerang melakukan kegiatan patroli keliling kewilayahan dan mendapat laporan dari warga, sebut saja si Mawar dengan memberikan informasi ke anggota personel patroli bahwa di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 30, Desa Wanakarta, Kecamatan Sindang Jaya Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten merupakan tempat yang dipakai untuk menampung orang dari beberapa asal daerah.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, petugas patroli dari unit Satuan reserse kriminal khusus (Satreskrimsus) Polresta Tangerang langsung menuju kelokasi yang didapat dari laporan warga guna melakukan penyelidikan setelah dilokasi tujuan, petugas dari unit Satreskrimsus meminta bantuan 2(Dua) petugas security perumahan tersebut untuk bersama-sama mendatangi rumah No.30. Sesampainya dilokasi rumah tersebut, petugas bertemu dengan Saudara AM dan Saudari UA serta 6(Enam) orang lainnya yaitu: Sdr LM, Sdr S, Sdr AS, Sdri MYW, Sdri I, Sdri SR.
Kemudian petugas Satreskrimsus melakukan introgasi keterangan dari 8 (Delapan) orang tersebut, dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa saudara AM dan Saudari UA adalah sepasang suami-istri sedangkan 6 (Enam) lainnya adalah tenaga kerja yang akan dipekerjakan ke luar negri oleh Saudara AM dan Saudari UA dan ditampung dirumahnya sebelum dikirim keluar negri untuk dipekerjakan.
Petugas Satreskrimsus lalu menanyakan surat ijin usaha, AHU dan dokumen lainnya ke Saudara AM dan Saudari UA, namun kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat usaha yang resmi maupun lainnya.
Petugas personel Satreskrimsus langsung mengamankan Saudara Am dan Saudari UA serta 6 (Enam) korban ke Mapolresta Tangerang beserta Barang Bukti (BB) berupa:
1 (satu) unit Hp Merk Realme Type C15 warna Silver.
6 (Enam) buah buku paspor Republik Indonesia atas nama Luky Mediansyah, Arief Santoso, Sarpan, Siti Romilah, Irnawati, Utami Anggraeni Taiyeb Kilo.
3 (Tiga) lembar Visa Elektronik atas nama Luky Mediansyah, Arief Santoso, Sarpan.
1 (satu) lembar print out elektronik tiket pesawat Etihad Airways EY 0475 tanggal 18/11/2021 dan Etihad Airways EY 0097 tanggal 19/11/2021 atas nama penumpang Luky mr Mediansyah, Ari rmr Santoso, Sarpan Mr Sarpan, Maryam Yuliams Wati dan Siti Mrs Romilah.
3 (Tiga) buah Kartu Vaksin Atas nama Arief Santoso, Sarpan, Siti Romilah.
1 (Satu) buah Buku Tabungan BRI Britama, No.rek: 0250-01-055515-50-2 Atas nama Aswandi Maryanto, Alamat Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang Tak.
1 (Satu) buah Buku Tabungan BRI Britama, No.Rek: 5089-01-008446-50-2, Atas nama Utami Anggraeni T Kilo, Alamat Palleko II Desa Palleko Takalar Polombangkeng Utara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH,,SmIK,,MH mengatakan, “Dalam modus operandi, 2 (Dua) pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, dengan tujuan Turki dan Qatar. Para korban dijanjikan pekerjaan yang bagus dan nyaman di Pabrik pengolahan makanan beku dan Asisten Rumah Tangga (ART). korban pun tergiur dengan dijanjikan upah kerja sebesar $1.200, itu belum termasuk uang lemburdan dijanjikan pula tempat tinggal/mess. Selanjutnya korban yang akan dipekerjakan di Turki diberikan penjelasan oleh pelaku bahwa jenis pekerjaan ini tidak harus memiliki bahasa, tidak memerlukan keahlian khusus untuk diberangkatkan ke luar negeri,” katanya.
Beliau pun “Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH,,S.IK,,MH,, meneruskan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara memasang iklan perekrutan calon tenaga kerja keluar negeri pada media sosial facebook dengan nama akun facebook ‘Zahra Labour dan Syarifah andriani’, kemudian berkomunikasi dengan korban untuk melakukan pembayaran melalui rekening bank.
Pelaku berhasil mengelabui 6 korban yang berasal dari daerah Lampung yang siap diberangkatkan ke luar negeri, dengan terlebih dahulu melakukan transfer sebesar 25 juta sampai 30 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH,,S.IK,,MH,, menjelaskan, “Pelaku telah menjalankan aksinya selama 1 tahun dan telah memberangkatkan calon TKI keluar negeri sebanyak 50 orang, pelaku berhasil dibekuk unit Satuan reserse kriminal khusus (Satreskrimsus) Polresta Tangerang tepatnya di Perumahan Lavon Cluster Allura, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.” Jelasnya.
Terakhir, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH,,S.IK,,SH,, menegaskan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan KUH pidana pasal 81 jo 69 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2017, Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Irwan A.N)