PTSL 2025 di Desa Gejlig: Ratusan Warga Kini Miliki Sertipikat Tanah Resmi.

MPI, Pekalongan, Jawa Tengah – Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mencatat keberhasilan dengan terselenggaranya acara penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Jumat (3/10/2025).

 

Kegiatan ini disambut penuh sukacita oleh warga karena menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

 

Kepala Desa Gejlig, Karyo Winoto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya PTSL sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

 

“Program PTSL ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum. Dengan sertipikat, warga memiliki bukti sah kepemilikan tanah,” ujarnya.

 

Transparansi Biaya Sesuai SKB Tiga Menteri

Dalam kesempatan itu, Karyo juga menjelaskan mengenai transparansi biaya program.

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Kebijakan ini sekaligus menepis isu pungutan liar yang kerap membayangi program sejenis.

 

Kuota Sertipikat 2025

Pada tahun 2025, Desa Gejlig memperoleh kuota sebanyak 326 sertipikat. Dari jumlah tersebut, 151 sertipikat telah resmi diserahkan dalam tahap pertama, sementara 177 sertipikat lainnya akan dibagikan pada tahap berikutnya.

 

Landasan Hukum Program PTSL

Program PTSL merupakan kebijakan prioritas nasional yang memiliki dasar hukum kuat, antara lain:

1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, yang menegaskan tujuan program dalam menata administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi payung hukum utama kepemilikan tanah di Indonesia.

 

Antusiasme Warga

Warga Desa Gejlig tampak antusias saat menerima sertipikat. Seorang ibu rumah tangga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya.

 

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa. Sertipikat ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ucapnya haru.

 

Harapan ke Depan

Keberhasilan Desa Gejlig dalam pelaksanaan PTSL diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Pekalongan.

 

Pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan, demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (Londo)

Pos terkait